Ombudsman Kalsel Terima 1.200 Laporan Tiap Tahun, Administrasi Kependudukan Masih Dominan

BANJARMASIN, klikkalsel.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan laporan akhir tahun terkait pengawasan pelayanan publik di wilayah Kalsel. Laporan tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas lembaga yang dijalankan oleh sumber daya manusia profesional.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan saat ini Ombudsman Kalsel diperkuat oleh 22 orang personel yang bekerja secara profesional dan independen.
Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan Ombudsman tanpa kewenangan resmi. "Jangan sampai ada yang mengatasnamakan kami," tegas Hadi Rahman saat menyampaikan laporan akhir tahun, Jum'at (19/12/2025).
Hadi mengungkapkan, rata-rata terdapat sekitar 1.200 laporan masyarakat setiap tahun yang masuk ke Ombudsman Kalsel. Layanan pengaduan tersebut tidak hanya berfokus di perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah-daerah hingga ke desa dan kabupaten melalui penanganan langsung di lapangan.
"Layanan tidak hanya di kota, tetapi juga di daerah yang kami tangani dan langsung ke lokasi, baik di desa maupun kabupaten," ujarnya.
Berdasarkan data Ombudsman Kalsel, sejak 2021 hingga 2024, seluruh laporan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Sementara untuk 2025, hingga November tercatat 85 persen laporan telah ditangani, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Proses ini akan terus kami dorong hingga mendekati tahap penyelesaian seluruhnya," kata Hadi.
Untuk tahun ini, laporan masyarakat terbagi dalam 10 kategori, dengan tiga kategori terbanyak yakni administrasi kependudukan sebanyak 186 laporan, infrastruktur sebanyak 185 laporan, serta pendidikan dengan 103 laporan.
Selain itu, Hadi Rahman juga menyinggung maraknya persoalan Penjual Online (Penjol) yang melakukan pelanggaran administratif. Menurutnya, Ombudsman Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi Penjol sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
"Ombudsman dapat menerima pengaduan masyarakat, melakukan investigasi, dan memastikan Penjol mematuhi peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menyebutkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berasal dari Penjol yang tidak terdaftar secara resmi. Terhadap hal tersebut, Ombudsman akan memberikan rekomendasi perbaikan praktik usaha agar sesuai dengan regulasi.
"Ombudsman juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi Pinjol dan melindungi konsumen," pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad








