• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tegaskan Pelayanan Publik Harus Bebas dari Diskriminasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 16/06/2025 •
 
Ombudsman Kalsel Tegaskan Pelayanan Publik Harus Bebas dari Diskriminasi

Pikiran Rakyat Kalsel - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Regional Gap Analysis (RGA) bertajuk Perlindungan Ruang Sipil di Kota Banjarmasin, yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, di kantor Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ombudsman RI dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) ULM, serta didukung oleh Program BASIS YAPPIKA. Fokus kegiatan adalah mengidentifikasi kesenjangan perlindungan terhadap ruang sipil dan hak-hak masyarakat di wilayah Banjarmasin. Kepala Ombudsman Kalsel: Layanan Publik Harus Adil Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan pelayanan publik bebas dari diskriminasi dan maladministrasi. "Diskriminasi dalam pelayanan publik bisa terjadi ketika ada perlakuan berbeda yang tidak adil antar pengguna layanan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan pelayanan publik di Banjarmasin," ujar Hadi Rahman.

Ia juga berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, penyusunan program kerja, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan dalam mengakses layanan publik. Pusham ULM Soroti Pembatasan Ruang Sipil Prof. Mirza Satria Buana, Kepala Pusham ULM, menjelaskan bahwa kegiatan ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan melibatkan masyarakat sipil melalui Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam. "Penelitian kami menemukan sejumlah isu krusial yang membatasi ruang sipil di Banjarmasin, antara lain kebebasan beragama, akses terhadap ruang publik, kebebasan pers dan ruang digital, hingga kriminalisasi terhadap pejuang HAM lingkungan," ujar Prof. Mirza.

Ia menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut berkaitan erat dengan mandat Ombudsman dalam memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik. Rekomendasi untuk Pemerintah dan Masyarakat Sipil Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait. Beberapa di antaranya meliputi: Kajian yuridis terhadap pembatasan ruang publik; Penguatan peran organisasi masyarakat sipil (OMS); Peninjauan ulang kebijakan ruang sipil di Kalimantan Selatan; Pembentukan forum partisipatif masyarakat; Penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik hukum; Sosialisasi kepada OMS mengenai risiko pidana dan mekanisme restorative justice. Perlindungan Buruh dan Pekerja Juga Jadi Sorotan

Forum ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak buruh dan pekerja, termasuk peran strategis serikat pekerja dalam memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada anggotanya. Dengan kegiatan ini, Ombudsman Kalsel berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kebebasan sipil yang inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin dan wilayah Kalimantan Selatan secara keseluruhan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...