Ombudsman Kalsel Tegaskan Komitmen Awasi Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi

BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menjamin pelayanan publik yang adil dan bebas diskriminasi melalui keikutsertaannya dalam kegiatan Diseminasi Regional Gap Analysis (RGA) tentang Perlindungan Ruang Sipil di Kota Banjarmasin.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Kalsel ini menjadi bagian dari kolaborasi antara Ombudsman dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa kajian RGA ini selaras dengan mandat Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa seluruh warga masyarakat mendapatkan layanan secara setara tanpa perlakuan khusus yang merugikan pihak lain. "Diskriminasi dalam pelayanan publik dapat terjadi melalui perlakuan yang tidak adil, dan itu merupakan bentuk maladministrasi yang harus dicegah," ujar Hadi.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama strategis antara Ombudsman Kalsel dan LPPM ULM melalui Pusham.
Hadi berharap hasil diseminasi dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan, pembuatan program kerja, hingga aksi nyata yang berpihak pada perlindungan ruang sipil dan hak-hak masyarakat. "Kami ingin agar hasil kegiatan ini tidak berhenti pada tataran rekomendasi, tapi benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh publik," tambahnya.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman menilai bahwa berbagai isu yang terungkap dalam kajian, seperti pembatasan kebebasan beragama, keterbatasan akses terhadap ruang publik, dan kriminalisasi terhadap pembela HAM lingkungan, merupakan indikator penting yang harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan publik di Banjarmasin.
Ombudsman Kalsel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan layanan publik, termasuk melalui penguatan organisasi masyarakat sipil dan mekanisme partisipatif, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan inklusi, Ombudsman berharap ke depan tidak ada lagi warga yang merasa dikucilkan atau tidak dilayani secara layak.
Melalui diseminasi ini, Ombudsman Kalsel kembali menegaskan perannya bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai penggerak perubahan menuju pelayanan publik yang lebih berkeadilan dan berpihak pada hak-hak sipil seluruh warga. (er)