• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tanggapi Beredarnya Surat Kadisdikbud Kalsel Yang Timbulkan Pro Dan Kontra
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 13/07/2022 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel

BANJARMASIN - Dalam surat yang tanpa kop dan cap stempel basah tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun meminta dukungan terkait penerimaan dirinya secara ikhlas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel usai dilantik Gubernur Kalsel pada 14 April 2022 lalu.

Kemudian, juga mempertanyakan perihal pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Banua.

Dalam surat tersebut, Muhammadun meminta agar unsur kependidikan, baik secara perorangan maupun kelompok untuk membuat surat persetujuan balik terhadap dua poin yang disampaikannya, dengan tenggat batas waktu 4 Juli 2022.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam dunia pendidikan dan cukup meresahkan bagi pihak terkait.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman kepada RRI mengatakan, menurut pihaknya, surat tersebut tidak berlaku mengikat, jadi Ombudsman Kalsel minta supaya tidak ada konsekuensi apapun ke para pihak tertuju, baik dari sisi penilaian kinerja maupun pengembangan karier, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai.  

Selain itu, Ombudsman Kalsel menyarankan agar upaya-upaya konsolidatif di internal, dilakukan secara lebih efektif, misal dengan dialog dan pertemuan.

Kemudian Ombudsman minta, agar Disdikbud Kalsel fokus pada kualitas pelayanan publik.

"Kami meminta agar segera fokus bekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, antara lain melengkapi standar pelayanan, memperkuat SDM dan sarana prasarana pembelajaran serta membangun pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan berbagai program kerja dan rencana aksi," ungkap Hadi, dari chat WAnya, Kamis (14/7/2022).

Hadi menegaskan, agar Kadisdikbud  Kalsel Muhammadun juga perlu klarifikasi ke masyarakat terkait kebenaran, maksud dan tujuan dari surat tersebut.(juns)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...