Ombudsman Kalsel Soroti Dugaan Praktik Pungutan Berkedok Sumbangan di Sekolah dan Madrasah
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sistem pendanaan pendidikan yang semestinya mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas kembali menjadi perhatian di Kalimantan Selatan.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengungkap adanya laporan masyarakat terkait penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah dan Madrasah yang bersifat mengikat, bahkan menyerupai praktik pungutan.
Hal ini disampaikan oleh Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik yang dihadiri perwakilan sekolah dan madrasah pada Selasa (17/12/2024).
"Kami menemukan adanya sumbangan pendidikan yang diwajibkan, disertai tenggat waktu tertentu. Konsekuensinya, siswa yang belum melunasi sumbangan bisa mengalami penahanan ijazah, baik saat kenaikan kelas maupun kelulusan," ujar Hadi.
Praktik tersebut melanggar aturan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat. Hal serupa juga ditegaskan dalam Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Ombudsman Kalsel pun merekomendasikan sejumlah langkah untuk menghentikan praktik ini:
1. Untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel:
- Memberikan batasan yang tegas terkait penggalangan dana pendidikan agar tidak menjadi pungutan.
- Meningkatkan alokasi dana bantuan operasional sekolah melalui APBD.
2. Untuk Kanwil Kementerian Agama Kalsel:
- Memerintahkan madrasah menyerahkan ijazah yang masih tertahan akibat tunggakan sumbangan.
- Mengidentifikasi jumlah ijazah yang belum diambil siswa dan melaporkannya ke Kanwil.
- Mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional madrasah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Kalsel menyatakan komitmen untuk segera mengambil langkah nyata demi mencegah praktik serupa di masa depan.
"Dengan upaya ini, diharapkan pendidikan di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan bebas dari pungutan yang melanggar aturan," tutup Hadi.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tidak terhalang oleh persoalan biaya.