• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Minta Tata Kelola KKO Dievaluasi, Desak Ada Juknis yang Jelas
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 27/07/2026 •
 
Ombudsman Kalsel Minta Tata Kelola KKO Dievaluas by Rifky Soelaiman

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyoroti polemik belasan siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sempat dinyatakan tidak naik kelas. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola KKO agar tidak kembali menimbulkan polemik serupa.

Menurut Hadi, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberlangsungan pendidikan para siswa, tetapi juga masa depan pembinaan atlet serta reputasi olahraga di Kalimantan Selatan.

Ia menilai pendidikan dan olahraga merupakan dua sektor yang saling berkaitan dalam membentuk sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing.

Karena itu, Ombudsman mendorong seluruh pihak segera duduk bersama untuk mencari solusi.

Dalam jangka pendek, langkah tersebut diperlukan agar para siswa memperoleh kepastian hukum dan jaminan layanan pendidikan. Sementara dalam jangka panjang, pemerintah diminta membangun sistem pengelolaan KKO yang lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi maladministrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan pendidikan merupakan amanah konstitusi sekaligus pelayanan dasar yang wajib dijamin pemerintah.

Karena itu, penyelenggara layanan pendidikan, baik sekolah maupun pemerintah daerah, berkewajiban memberikan pelayanan yang bermutu serta menjamin kepastian bagi setiap peserta didik.

"Terkait permasalahan siswa KKO yang tidak naik kelas di SMAN 2 Banjarmasin, harus segera mendapat atensi dan langkah tindak lanjut dari sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Dispora Kalimantan Selatan," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hadi, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi ialah keberadaan petunjuk teknis (juknis) atau standar pengelolaan KKO yang mengatur secara jelas mekanisme penyelenggaraan program tersebut.

"Penting kiranya dinas dan sekolah memastikan pemberlakuan petunjuk teknis atau standar pengelolaan KKO, antara lain mencakup kriteria naik atau tidak naik kelas, mekanisme evaluasi dan pembinaan, tata tertib, hingga sanksi," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada siswa, orang tua, maupun masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Hadi memastikan Ombudsman Kalimantan Selatan akan terus memantau perkembangan penyelesaian polemik tersebut, sekaligus menindaklanjuti apabila ada laporan masyarakat yang masuk.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...