• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Minta Penonaktifan PBI JKN Ditinjau Ulang
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 23/01/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman by Ist

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebijakan efisiensi anggaran daerah serta penurunan transfer dana dari Pemerintah Pusat berdampak pada layanan publik di Kota Banjarmasin, khususnya sektor kesehatan dan sosial. Tercatat, sebanyak 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dinonaktifkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan kesehatan dan sosial merupakan pelayanan dasar yang seharusnya tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.

"Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Dinonaktifkannya 67 ribu warga dari PBI JKN mencerminkan kebijakan pelayanan publik yang belum menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin," ujar Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Anggaran kesehatan, kata dia, seharusnya digunakan untuk memperluas akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional serta meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

 "Anggaran kesehatan itu pada prinsipnya untuk meringankan beban masyarakat. Jika 67 ribu warga ini dinonaktifkan, maka beban pengeluaran mereka akan bertambah karena harus menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap bisa berobat," jelasnya.

Hadi juga mengingatkan, apabila kebijakan tersebut tidak dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena dianggap tidak mendukung Program Strategis Nasional. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Meski memahami adanya keterbatasan anggaran daerah, Ombudsman menilai efisiensi seharusnya tidak menyasar urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, apalagi bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

"Oleh karena itu, kami meminta Pemko Banjarmasin meninjau kembali kebijakan ini. Kami menyarankan dilakukan penyandingan data dan verifikasi ulang terhadap 67 ribu warga tersebut, karena sangat mungkin masih banyak yang memenuhi kriteria sebagai PBI JKN," pungkas Hadi Rahman.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...