• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Minta Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Pemda Ditinjau Ulang
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 26/01/2026 •
 
Ombudsman Kalsel Minta Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Pemda Ditinjau Ulang by Suara Milenialal


SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat berdampak pada pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Salah satu sektor yang terdampak adalah pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sosial, menyusul penonaktifan sekitar 67 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga Banjarmasin.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyayangkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan kesehatan dan sosial merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

"Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar. Masyarakat berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Tidak ditanggungnya 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang sebelumnya menerima PBI mencerminkan pelayanan publik yang belum berpihak pada kelompok rentan dan masyarakat miskin," ujar Hadi Rahman di Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Anggaran kesehatan, kata dia, sejatinya diperuntukkan untuk memperkuat efektivitas serta memperluas akses layanan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Anggaran kesehatan diutamakan untuk meringankan beban masyarakat. Dinonaktifkannya 67 ribu warga sebagai PBI JKN tentu akan menambah beban pengeluaran masyarakat, karena mereka harus beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan," jelasnya.

Hadi juga mengingatkan, apabila kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena dianggap tidak mendukung Program Strategis Nasional. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski memahami adanya keterbatasan anggaran daerah, Hadi menegaskan efisiensi seharusnya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan target kinerja pelayanan publik. Terlebih lagi, kebijakan tersebut menyasar bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

"Efisiensi anggaran sebaiknya tidak dilakukan pada sektor pelayanan dasar. Penonaktifan PBI JKN terhadap 67 ribu warga ini perlu menjadi perhatian serius," tegasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman Kalsel meminta Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan penyandingan data atau verifikasi ulang terhadap penerima bantuan.

"Kami mendorong agar dilakukan verifikasi ulang terhadap data 67 ribu warga tersebut. Sangat mungkin masih banyak yang memenuhi kriteria sebagai PBI JKN," pungkas Hadi Rahman.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...