• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel kawal pengangkatan CASN
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 20/03/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) mengawal proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) supaya ada kepastian dan tidak tertunda lagi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pemerintah harus menuntaskan permasalahan dalam pengangkatan CASN dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan hak ASN tetap terlindungi.

Terkait dengan keputusan percepatan pengangkatan CASN tersebut, Hadi Rahman menyampaikan pesan agar Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalsel bisa memberi atensi dan segera menindaklanjuti secara proaktif.

"Pemda perlu memastikan kesiapan terutama dalam hal proses teknis administratif, anggaran dan sarana prasarana untuk menunjang kinerja CASN nantinya," ucapnya.

Hadi juga menambahkan berbagai instansi Pemda di Kalsel wajib mematuhi norma yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa instansi-Instansi tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

 Apalagi, ucapnya, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat bahwa proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir yang diambil di mana ke depannya pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

Terakhir, Hadi menyampaikan harapan agar dengan pengangkatan CASN dimaksud dapat berkontribusi bagi seluruh Pemda di Kalsel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi.

Selain itu, rekrutmen harus diarahkan dalam konteks optimalisasi pelayanan publik, sehingga harapannya orang-orang yang direkrut bisa menampilkan kinerja pelayanan yang memuaskan serta mampu menjaga dan menerapkan nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari.

Diketahui, pemerintah pusat memberikan kepastian pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara formasi tahun 2024 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Sebelumnya, telah diumumkan bahwa CPNS akan diangkat pada Oktober 2025, sementara CPPPK pada Maret 2026. Namun, dalam pengumuman terbaru, diputuskan percepatan pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk CPPPK paling lambat Oktober 2025.

Pewarta: Gunawan Wibisono





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...