Ombudsman Kalsel Desak Rutan Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti minimnya pelayanan kesehatan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan). Kondisi ini dinilai berpotensi mengabaikan hak dasar Warga Binaan (WB) sekaligus menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil pemantauan menunjukkan keterbatasan tenaga medis, kurangnya ketersediaan obat, serta kondisi rutan yang melebihi kapasitas membuat layanan kesehatan tidak berjalan optimal.
"Pelayanan kesehatan di Rutan merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib disediakan negara. Hak atas kesehatan harus dijamin tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan. Kami memberi perhatian serius terhadap permasalahan ini, terutama penerapan Standar Pelayanan Publik di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan," tegas Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (26/9/2025) di Banjarmasin.
Hadi mendorong jajaran Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalimantan Selatan untuk menjalin sinergi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Rutan. Bentuk kolaborasi tersebut antara lain berupa bantuan penambahan tenaga medis, ketersediaan obat-obatan, serta perbaikan sarana prasarana kesehatan.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh abai, mengingat jumlah tenaga medis di Rutan tidak sebanding dengan banyaknya WB yang harus dilayani. Pemda diharapkan memberikan dukungan berupa tenaga medis, suplai obat, maupun layanan kesehatan berkala di Rutan.
Selain itu, Pemda juga diminta memastikan WB yang tidak mampu bisa mendapat jaminan kesehatan melalui skema bantuan. "Jangan sampai ada kasus medis darurat, tapi WB tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis karena belum menjadi peserta BPJS. Pemeriksaan kesehatan berkala serta pemenuhan dokumen kependudukan juga harus diperhatikan," tambah Hadi.
Ia menegaskan, sinergi antara Pemda dan Rutan penting untuk ditingkatkan. Harapannya, warga binaan yang notabene merupakan penduduk kabupaten/kota di Kalsel tetap mendapatkan hak dasar yang layak, mulai dari layanan kesehatan, sosial, administrasi kependudukan, hingga pendidikan.