• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Dalami Proses Penerbitan IMB di Kampung Melayu, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Sabtu, 05/11/2022 •
 

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sedang melakukan pemeriksaan atas laporan salah seorang warga terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.

Dinas yang berkantor di Jalan Hasan Basri No 82 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu diduga tidak memberikan pelayanan atas penyelesaian pengaduan terkait adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, laporannya baru tahap awal dan masih proses klarifikasi. Berlokasi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang Al Amin RT 08 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Info didapat, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel meminta klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait standar operasional prosedur penerbitan IMB tahun 2016 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2021.

Sistem dan mekanisme pengawasan oleh Dinas PUPR Banjarmasin setelah izin atau persetujuan diterbitkan kepada pemohon.

Prosedur pelaporan ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin apabila terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga meminta klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait mekanisme penerapan sanksi kepada pemohon apabila terjadi pelanggaran ketentuan IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi. Kami beri waktu 14 hari untuk beri penjelasan atau keterangan," ucap Hadi Rahman, Sabtu (5/11)

Warga Banjarmasin yang melaporkan, Ahmad Nasaie datang ke kantor Wartabanjar.com, Jalan H Anang Adenansi No 12 Banjarmasin menunjukan surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon IMB, bahwa isi dari pernyataan tersebut diantaranya pemohon menyatakan membangunan drainase saluran air sepanjang tanah atau bangunan gudang dibelakang rumah warga tersebut.

Pemohon menyediakan ruang batas rapat sisi bangunan atau tembok dengan jarak satu meter. Pemohon membangun bangunan gudang dengan sistem pola panggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu beberapa pernyataan yang dibuat pemohon pada 17 Mei 2016 ditandatangani diatas materai, tetapi sampai sekarang tidak memenuhi atau melaksanakan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat tersebut," beber Ahmad Nasaie.

Dijelaskannya pula, pada point pernyataan terakhir menyebutkan, apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan pembangunan bangunan gudang tersebut menyimpang dari tata cara aturan yang berlaku, maka pemohon bersedia membongkar bangunan gudang tersebut.

Pemilik bangunan, Richard ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menegaskan, bangunannya sudah ditinjau oleh PUPR Kota Banjarmasin dan menyatakan tidak ada masalah.

"Bahkan dari PUPR Kota Banjarmasin malah bingung yang bermasalah itu apa," tegas Richard.

Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno ditemui wartabanjar.com menjelaskan, kapasitas sudah dikeluarkan IMB dan sudah diterbitkan, otomatis pola pembangunannya saat itu sesuai IMB.

"Wasbang berdiri baru 2022 dan IMB tidak berlaku lagi tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi permasalahan ini 2016 lalu," katanya.

Menurutnya, pihaknya hanya membackup IMB yang sudah diterbitkan. Justru mempersilakan menanyakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dia juga menjelaskan, IMB sekarang tidak ada lagi tetapi menjadi PBG. Perda IMB pun gugur dan tidak dipakai lagi semenjak 2022 ini dan sekarang proses IMB 95 persen di bidang Wasbang PUPR Kota Banjarmasin dan lima persen di PTSP. (has/est)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...