• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Ajak Warga Aktif Laporkan Maladministrasi Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 09/02/2026 •
 
Ombudsman Kalsel Ajak Warga Aktif Laporkan Maladministrasi Pelayanan Publik by AntaraNews

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) secara aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah banua untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Ajakan ini bertujuan agar warga tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang merugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh instansi publik.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, di Banjarmasin, menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam mencegah serta menangani berbagai bentuk maladministrasi yang mungkin terjadi. Laporan yang masuk dari masyarakat menjadi gerbang awal bagi Ombudsman untuk menjalankan fungsi pengawasan dan perbaikan.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, Ombudsman dapat menindaklanjuti dan memastikan bahwa setiap keluhan mendapatkan perhatian serius. Inisiatif ini tidak hanya mendorong akuntabilitas instansi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan. Hal ini sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan bagi seluruh warga Kalimantan Selatan.

Jenis Maladministrasi yang Dapat Dilaporkan ke Ombudsman Kalsel

Masyarakat di Kalimantan Selatan memiliki hak untuk melaporkan berbagai jenis permasalahan pelayanan publik yang mereka alami kepada Ombudsman Kalsel. Persoalan ini mencakup berbagai situasi yang dapat merugikan warga, mulai dari infrastruktur hingga prosedur birokrasi. Penting bagi warga untuk memahami cakupan laporan yang dapat diterima agar pengaduan lebih efektif.

Contoh konkret maladministrasi yang sering ditemui adalah kondisi jalan rusak yang tidak kunjung mendapatkan perbaikan, menyebabkan kerugian dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pelayanan yang berlarut-larut tanpa alasan jelas juga termasuk dalam kategori yang dapat dilaporkan. Situasi ini seringkali menghambat aktivitas masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Masyarakat yang merasa "di ping pong" antarinstansi, yaitu dilempar dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa penyelesaian, juga dapat mengajukan laporan. Dugaan adanya upaya mempersulit pelayanan tanpa dasar yang kuat merupakan bentuk maladministrasi serius. Ombudsman Kalsel siap menindaklanjuti laporan-laporan semacam ini untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.

Peran dan Kewenangan Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Ombudsman RI memiliki peran krusial sebagai lembaga pengawas eksternal yang bertugas memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar. Kewenangan ini mencakup pengawasan terhadap berbagai entitas yang bertanggung jawab atas pelayanan publik. Keberadaan Ombudsman menjadi jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang berkualitas dan akuntabel.

Hadi Rahman menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan luas dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di berbagai tingkatan. Selain itu, pengawasan juga meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini memastikan bahwa sektor publik secara keseluruhan berada di bawah pengawasan yang ketat.

Tidak hanya entitas pemerintah, pihak swasta yang mendapatkan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik juga berada dalam lingkup pengawasan Ombudsman. Ini berarti bahwa setiap layanan yang memiliki dampak publik, terlepas dari status penyelenggaranya, dapat diawasi. Kewenangan ini menegaskan komitmen Ombudsman untuk melindungi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Syarat dan Prosedur Pelaporan ke Ombudsman Kalsel

Agar laporan dapat diproses secara optimal dan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik, masyarakat diminta untuk memastikan beberapa persyaratan terpenuhi. Persyaratan ini dirancang untuk memvalidasi laporan dan memastikan bahwa Ombudsman memiliki dasar yang kuat untuk melakukan investigasi. Pemenuhan syarat akan mempercepat proses penanganan.

Pertama, objek laporan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman. Ini berarti permasalahan yang dilaporkan harus terkait langsung dengan pelayanan publik. Kedua, pelapor wajib telah menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada pihak terlapor, namun belum memperoleh penyelesaian yang memadai dari instansi tersebut. Langkah ini penting sebagai upaya penyelesaian awal.

Selain itu, laporan yang disampaikan tidak boleh melebihi jangka waktu dua tahun sejak peristiwa pelayanan publik tersebut terjadi. Batasan waktu ini penting untuk menjaga relevansi dan ketersediaan bukti. Identitas pelapor juga harus jelas, meskipun Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna melindungi pelapor dari potensi intimidasi.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melalui:

  • WhatsApp: 08111653737
  • Email: pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id
  • Media sosial resmi Ombudsman Kalsel




Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...