• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Ungkap Laporan Pertanahan Mendominasi Triwulan I 2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 07/05/2025 •
 
Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar saat menyampaikan laporan terkait kinerja Ombudsman di triwulan I tahun 2025/ Peggy Dania/ Tribun Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat melakukan kegiatan silaturahmi sekaligus ekspos kinerja triwulan I tahun 2025 pada Senin, 5 Mei 2025.

Kegiatan tersebut mengangkat tema Sinergi dan Kolaborasi Pengawasan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga 30 Maret 2025 laporan terbanyak yang masuk berkaitan dengan persoalan pertanahan.

"Kinerja triwulan 1 itu tercatat dari Januari sampai 30 Maret, nah kalau ditanya laporan yang paling tinggi substansinya yaitu adalah pertanahan, substansi yang paling tinggi dilaporkan itu," ujarnya.

Tariyah merinci bahwa laporan yang masuk meliputi berbagai permasalahan layanan publik di bidang pertanahan mulai dari dugaan penundaan terlampau lama dalam penerbitan sertifikat pertama kali tidak diberikannya pelayanan terhadap permohonan mediasi hingga tidak diterbitkannya berita acara balik batas.

"Kemudian dugaan tidak patut dalam pelayanan balik nama,  jadi disebut layanan publik pertanahan itu lebih banyak kepada terkait dengan dugaan penundaan berlarut atau dan dugaan tidak patut terkait dengan permohonan sertifikat pertama kali gitu jadi macam-macam," tambahnya.

Tindak lanjut setiap laporan menurut Tariyah diawali dengan permintaan klarifikasi kepada instansi terlapor.

"Ombudsman harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesional, tidak serta-merta informasi yang disampaikan pelapor itu 100 persen benar, pun tidak 100% salah. Wajib hukumnya Ombudsman melakukan permintaan klarifikasi kepada instansi yang dilaporkan atau pihak terkait," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan kepala desa tak menanggapi permohonan surat keterangan tanah. Setelah ditelusuri ternyata objek tanah sudah bersertifikat atas nama pihak lain sehingga desa tidak bisa meregistrasi surat tersebut.

"Nah itu maka tidak bisa ditindaklanjuti itu. Jadi kita wajib melakukan permintaan klarifikasi baik kepada instansi yang dilaporkan atau kepada pihak terkait," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...