Ombudsman Kalbar Tuntaskan Laporan Sengketa Tanah di Sambas

KBRN, Sambas: Kepala Perwakilan bersama Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), turun langsung ke Desa Trimandayan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas guna melaksanakan tinjauan lapangan dan pengukuran tanah serta mediasi penyelesaian Laporan Masyarakat substansi pertanahan mulai 30 sd 31 Oktober 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalbar, Tariyah, menyampaikan bahwa Terlapor dalam substansi ini adalah Kepala Desa Trimandayan, dengan pihak terkaitnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, Polsek Sambas, dan Kepala Dusun Sebadi, Desa Trimandayan, mengenai permohonan mediasi kepada Kepala Desa atas permasalahan tanah yang saling berbatasan antara warga Desa Trimandayan yang sudah kurang lebih lima tahun belum menemui penyelesaian.
"Di mana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengakui ukuran tanah pihak-pihak yang berbatasan, yang pada akhirnya berdampak pada Kepala Desa Trimandayan belum mau menandatangani dan meregistrasi Surat Pernyataan Tanah yang dimohonkan oleh Pelapor," ujar Tariyah, Jumat (31/10/2025).
Tariyah menegaskan, karena persoalan ini menyangkut ukuran tanah dari masing-masing pihak yang saling mengklaim kebenaran batas lahannya, perlu dilakukan pengukuran langsung di lokasi. Hasil pengukuran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
"Tapi yang membuat kesepakatan harus para pihak atau warga yang bersengketa. Ombudsman hanya menjadi fasilitator dan dihadiri oleh para pihak terkait. Hasil pengukuran yang akan dipakai adalah pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas karena mereka punya alat, punya kompetensi dan diberikan kewenangan oleh negara," kata Tariyah.
Tariyah menegaskan, berapa pun hasil pengukuran tanah yang ditunjuk para pihak harus diterima dengan lapang dada agar ada kepastian penyelesaian dan tidak terjadi lagi pertikaian. Ia menambahkan, jika masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), semua pihak akan diuntungkan.
Pemerintah daerah dapat memperoleh PAD dari pembayaran PBB, kepala desa merasa tenang karena warganya hidup damai dan sejahtera, sementara warga yang bersengketa mendapat kepastian hak atas tanahnya serta bisa mengolah lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kepala Desa Trimandayan Kecamatan Teluk Keramat, Bujang Suhardi, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman Kalbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, dan Kapolsek Teluk Keramat yang telah sukses menyelesaikan permasalahan tanah warga Desa Trimandayan.








