Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan Ditjen Imigrasi Koordinasi Hasil Opini 2025

RRI.CO.ID, Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) dalam rangka koordinasi terkait tindak lanjut terhadap Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 14 April 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Ketatalaksanaan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenimipas, Arief Rachman, bersama Perwakilan Bagian Perencanaan Ditjenim Kemenimipas, Bimantara Aditya dan Zefanya Auriel, serta didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenim Kalimantan Barat, Alberth.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Marini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ditjenim Kemenimipas atas kehadirannya dalam rangka koordinasi terkait tindak lanjut terhadap Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi pengawasan eksternal dan pencegahan maladministrasi.
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam sistem penilaian pada tahun 2025 sebagaimana Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
"Jika sebelumnya penilaian Ombudsman dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan dengan kategori zona merah, zona kuning, dan zona hijau, maka kini bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan hasil berupa Opini Ombudsman," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ketatalaksanaan Biro SDM Kemenimipas, Arief Rachman, mengucapkan terimakasih atas sambutan yang diberikan oleh Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pembinaan bagi Satuan Kerja (satker).
"Sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terhadap hasil penilaian akan ditindaklanjuti, sehingga koordinasi ini kami laksanakan sebagai bahan perbaikan kedepan" ujarnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenim Kalimantan Barat, Alberth, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bermaksud untuk mereviu hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, khususnya pada keempat Satuan Kerja yang menjadi lokus penilaian di tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman terhadap indikator penilaian maladministrasi, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dirjenim Kemenimipas.








