• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan BPMP Bahas Persiapan SPMB 2026
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 17/03/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, menerima Kepala BPMP Kalbar Iwan Kurniawan dan tim, Senin (16/03/2026) (Foto: Dok. ORI Kalbar)

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah beserta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Muhammad Rhida Rachmatullah menerima kunjungan kerja dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat (BPMP Kalbar) dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kalimantan Barat, Senin, 16 Maret 2026.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara BPMP dan Ombudsman Kalbar dalam memastikan pelaksanaan SPMB tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tariyah, menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPMP Kalbar atas kunjungan sinergi dan kolaborasi dalam rangka persiapan SPMB 2026.

"Ombudsman adalah lembaga negara pengawasan pelayanan publik. BPMP adalah unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di Kalbar. BPMP melakukan pemetaan, pengembangan model, serta supervisi dan fasilitasi mutu. Jadi sinergi ini sangat pas dan luar biasa sekali," ujar Tariyah.

Sementara itu, Kepala BPMP Kalbar, Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 secara umum masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut mengatur bahwa SPMB dilakukan melalui empat jalur yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

"Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah. Jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan disabilitas. Jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas. Jalur prestasi bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik," ucap Iwan.

Iwan menambahkan, bahwa untuk SPMB tahun 2026, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,Dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yang pada intinya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan jalur prestasi, prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Dan untuk prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. "Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan," imbuhnya.

Dalam Pertemuan, juga membahas terkait Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.

"Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimaljumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan. Tujuan petunjuk teknis ini untuk memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian," tuturnya.

Iwan menjelaskan, jadi nanti teknisnya adalah pertama satuan pendidikan mengajukan Permohonan pengecualian kepada Dinas Pendidikan, selanjutnya Dinas Pendidikan mengajukan Permohonan verifikasi kepada BPMP Kalbar. Selanjutnya BPMP Kalbar menerbitkan Rekomendasi Pengecualian. Dalam rekomendasi tersebut BPMP dapat memuat rekomendasi dilaksanakannya pengecualian dan/atau tidak, dilaksanakan pengecualian sesuai jumlah yang dimohonkan dan/atau dikurangi dari jumlah yang dimohonkan". ungkap Iwan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa koordinasi dan kesiapan sejak dini sangat penting untuk mencegah berbagai potensi permasalahan dan celah kecurangan dalam pelaksanaan SPMB di Kalbar.

"SPMB merupakan salah satu layanan publik yang setiap tahun selalu menjadi perhatian masyarakat dan tingkat permalahannya sangat tinggi dan bervariatif dan rawan Maladministrasi. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik," ujarnya.

"Kami mendorong BPMP, pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan SPMB secara matang, mulai dari penetapan daya tampung, rombongan belajar, hingga penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan ataupun polemik," tuturnya.

Melalui pertemuan ini, Ombudsman Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan secara umum termasuk di dalamnya SPMB, agar berjalan secara adil, transparan, akuntabel dan non diskriminasi. Ombudsman Kalbar juga berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan di Kalimantan Barat dapat memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mempersiapkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sehingga proses SPMB dapat berjalan lancar dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi masyarakat.

(Penulis Muhammad Rhida Rachmatullah)








Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...