Ombudsman Kalbar Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan dalam SPMB 2026

PONTIANAK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah, menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dan tidak membuat jalur penerimaan di luar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tariyah saat peluncuran Posko Pengaduan SPMB dan PMBM di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Jalan Surya, Pontianak, Kalbar, Kamis (18/6/2026).
Menurut Tariyah, saat ini hanya terdapat empat jalur resmi penerimaan peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.
"Kami tegaskan tidak ada jalur titipan, tidak ada jalur komisi dan tidak ada jalur-jalur lain di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan perubahan yang terjadi pada tahun ini hanya pergantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Sementara tiga jalur lainnya tetap berlaku seperti sebelumnya.
Ombudsman juga meminta sekolah tidak membuat aturan tambahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir maupun diskriminasi terhadap calon peserta didik.
"Hindari membuat kebijakan yang berbeda-beda untuk kelompok masyarakat tertentu. Semangat SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik," ujarnya.
Tariyah menambahkan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah selama tahapan penerimaan siswa berlangsung.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas," katanya.








