• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sosialisasikan Mahasiswa Tata Cara Pemeriksaan Laporan
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 19/05/2025 •
 
Kegiatan Penyampaian Materi ke-3 dari Ombudsman Kalbar kepada Anggota Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Kalimantan Barat. (Foto: AQ/ORI Kalbar)

KBRN, Pontianak: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi mengadakan kegiatan penyampaian materi ke-3 bersama anggota Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi dengan tema "Mekanisme Pemeriksaan Laporan di Ombudsman RI", Jumat (16/5/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar.

Sebanyak 20 orang anggota KMPMDP yang terdiri dari mahasiswa Program S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura turut hadir dalam kegiatan ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar, Tariyah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya bagi mahasiswa tidak hanya mengembangkan kompetensi terkait keahlian dan keterampilan, tetapi juga mengembangkan karakter yang berguna untuk membangun bangsa dan negara.

"Karakter dan kompetensi itu dibangun oleh banyak faktor. Salah satunya mengikuti pelatihan, mengikuti KMPMDP, itu dalam konteks untuk meningkatkan kompetensi. Sementara itu, mengembangkan karakter bisa didapatkan melalui proses pendidikan maupun lingkungan pertemanan yang baik," ujar Tariyah.

Selanjutnya, dalam penyampaian materi disampaikan oleh dua orang asisten dari Ombudsman Perwakilan Kalbar yaitu Nessa Putri Andayu dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dan Muhammad Rhida Rachmatullah selaku Plt. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan. Dalam materinya, Nessa menyampaikan tentang apa itu maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman. Sedangkan Rhida menyampaikan materi tentang tata cara pemeriksaan substansi Laporan di Ombudsman.

Dalam pemaparannya, Rhida menyampaikan bahwa tahap pemeriksaan substansi Ombudsman pada dasarnya terbagi atas tiga tahapan yakni penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD), kegiatan Pemeriksaan substantif dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyampaikan hasil temuan dari pemeriksaan substansi Laporan.

Lebih lanjut, Rhida menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan substansi, Ombudsman berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan diantaranya meminta keterangan secara lisan ataupun tertulis, memeriksa keputusan, surat menyurat ataupun dokumen lain baik dari Pelapor atau Terlapor, meminta klarifikasi dan dari instansi manapun yang diperlukan, melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, melakukan mediasi dan konsiliasi, membuat rekomendasi dan mengumumkan hasil temuan dari pemeriksaan Laporan.

Kegiatan diikuti secara antusias dari peserta yang berasal dari mahasiswa tersebut, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri berkaitan dengan tugas kewenangan Ombudsman serta isu dan permasalahan mengenai Pelayanan Publik.

Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Kalbar telah mendapatkan materi pertama tentang pengenalan Ombudsman RI dan materi kedua terkait cara menyampaikan Laporan ke Ombudsman.

Selain itu, kegiatan Educational Visit ke lembaga/instansi penyelenggara pelayanan publik juga dilakukan sehingga mereka dapat mengenal lebih jauh tentang Pelayanan Publik. Menutup kegiatan, Marini selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang bersedia meluangkan waktu serta antusias mengikuti kegiatan. Ia berharap agar apa yang telah disampaikan dalam kegiatan ini dapat berguna serta menambah ilmu dan wawasan peserta. (ORI Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...