Ombudsman Kalbar Selesaikan 334 Sertipikat PTSL Ambawang Kuala

KBRN, Kubu Raya: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menuntaskan 334 permasalahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan tersebut sebelumnya terkendala karena wilayah PTSL masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Penyelesaian dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mengeluarkan Desa Sungai Ambawang Kuala dari kawasan PIPPIB pada 11 September 2025.
Penyerahan sertipikat kepada 334 warga dilaksanakan, Kamis, (6/11/2025), di Aula Kantor Desa Sungai Ambawang Kuala oleh Ombudsman Kalbar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, kecamatan, dan perangkat desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Ia menyebut, sinergi antara Ombudsman, Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, serta instansi kehutanan mampu mempercepat penyelesaian dalam waktu empat bulan, terhitung sejak Juni hingga September 2025.
"Sinergi dan kolaborasi ini memungkinkan penyelesaian permasalahan PTSL yang telah berlangsung lama. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Tariyah.
Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi, mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum kepemilikan tanah tersebut setelah penantian sekitar tiga tahun. Ia berharap desanya dapat menjadi percontohan dalam tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lutria Nurhayati, mengingatkan warga untuk menjaga sertipikat, mengelola tanah dengan baik, memastikan batas tanah tetap jelas, serta segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, Tariyah menegaskan bahwa sertipikat harus diterima oleh warga yang berhak sesuai data administrasi, serta mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman. Ia menekankan seluruh layanan Ombudsman tidak dipungut biaya.
"Penyerahan sertipikat ini memberi kepastian hukum atas tanah warga dan menjadi contoh praktik baik penyelesaian layanan publik di bidang pertanahan," tutur Tariyah, menjelaskan.








