Ombudsman Kalbar Sasar Tata Kelola Administrasi Pertanahan KKR
KBRN, Pontianak: Demi menjalankan amanat Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan Kajian Kebijakan mengenai "Tata Kelola Administrasi Pertanahan pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kubu Raya".
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan saat ini telah memasuki tahap penyusunan saran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, mengungkapkan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi di pemerintahan desa terkait administrasi pertanahan.
"Hasil kajian 2024 ini merupakan potret potensi terjadinya maladministrasi berdasarkan laporan atau aduan masyarakat yang kami terima," ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak.
Tariyah menjelaskan, sejumlah masalah yang teridentifikasi dalam kajian ini antara lain dugaan adanya permintaan imbalan untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT), penolakan oleh kepala desa untuk mendaftarkan SPT, serta tumpang tindih SPT dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Ini adalah problematika yang dihadapi masyarakat dalam pelayanan publik yang kami catat," katanya.
Dalam kajian ini, beberapa potensi maladministrasi yang ditemukan mencakup kelalaian pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban hukum, termasuk pencatatan data dan informasi dalam buku tanah. Selain itu, ada dugaan penyimpangan prosedur dan kurangnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan administrasi pertanahan.
"Ketidakjelasan pengaturan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh kepala dan perangkat desa, mulai dari pembuatan hingga penyimpanan data tanah. Hal ini berpotensi menghambat pelayanan, terutama jika terjadi pergantian kepala atau perangkat desa," ujar Tariyah.
Terkait dengan solusi jangka pendek, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menyusun SOP yang jelas untuk administrasi pertanahan, serta meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menangani permasalahan tanah.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam tata kelola administrasi pertanahan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya.
Desiminasi Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2024 ini di isi Pemaparan Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2024 oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tanya Jawab dan Diskusi, dan ditutup dengan Diskusi Penyusunan Draft Pedoman Standar Pelayanan Minimal Desa.