• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sampaikan Data Refleksi SPMB Kalbar 2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 29/09/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah. (Foto: Dok. Tariyah)

KBRN, Pontianak: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan, semua calon murid sudah sekolah dan melaksanakan proses belajar sebagaimana mestinya.

Namun amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pasal 65 Ayat (1) Pemerintah Daerah dan Kementerian sesuai kewenangan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan, Ayat (2) Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau hasil pemantauan dan pengawasan, Ayat (3) Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah dan/atau hasil pemantauan dan Pengawasan, dan Ayat (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran berikutnya.

Atas hal tersebut di atas, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Barat meminta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat memberikan refleksi atas pelaksanaan SPMB di Kalimantan Barat Tahun 2025.

Salah satu refleksi atas pelaksanaan SPMB Kalimantan Barat Tahun 2025 yang disampaikan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Pada Paragraf 4 tentang Penyusunan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru oleh Pemerintah Daerah, pada Pasal 33 Ayat (1) Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini, ditemukan bahwa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan 14 (empat belas) Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) tersebut. Berikut datanya:

1. Pemerintah Provinsi Kalbar, Juknis SPMB oleh Gubernur.

2. Kota Pontianak, Juknis SPMB oleh Wali Kota.

3. Kabupaten Kayong Utara, Juknis SPMB oleh Bupati

4. Kabupaten Ketapang, Juknis SPMB oleh Bupati.

5. Kabupaten Landak, Juknis SPMB oleh Bupati

6. Kabupaten Bengkayang, Juknis SPMB oleh Bupati.

7. Kabupaten Melawi, Juknis SPMB oleh Bupati.

8. Kabupaten Mempawah, Juknis SPMB oleh Bupati.

9. Kota Singkawang, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kota Singkawang.

10. Kabupaten Kubu Raya, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Kubu Raya.

11. Kabupaten Sintang, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sintang

12. Kabupaten Sambas, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sambas.

13. Kabupaten Sanggau, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau.

14. Kabupaten Sekadau, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sekadau.

15. Kabupaten Kapuas Hulu, Juknis SPMB oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu.

Terhadap kondisi dan data tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota telah melaksanakan amanah Pasal 33 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dan terdapat 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan.

Ke depan, kita berharap bahwa seluruh Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat lebih maksimal mempersiapkan perencanaan SPMB yang meliputi penetapan wilayah penerimaan murid baru, penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru, penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru oleh Pemerintah Daerah, pembentukan panitia penerimaan murid baru, penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secara daring; dan sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru secara lebih massif.

Penulis: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Tariyah 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...