• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Perkuat Koordinasi Kawal PMBM TA 2026/2027
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 18/06/2026 •
 
Ombudsman Kalbar gelar Rakor Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring, Senin, 15 Juni 2026 (Foto: Dok. ORI Kalbar)

RRI.CO.ID, Pontianak - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 secara daring melalui pada Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh tahapan PMBM di Kalimantan Barat berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip keadilan, serta terhindar dari praktik maladministrasi.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah secara daring dan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Mahmud, Kepala Subtim Monitoring dan Evaluasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat, Sri Rahayu, Ketua Tim Kerja Jenjang SD BPMP Kalbar, Wahyuni Budiarto, serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Namun demikian, Kantor Kemenag Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau tercatat tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Tariyah menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan PMBM berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan tersedianya mekanisme pengelolaan pengaduan yang efektif sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan apabila menemukan kendala selama proses penerimaan murid baru.

"Rapat koordinasi ini kami laksanakan untuk memastikan pelaksanaan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.. Selain itu, kami juga ingin memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berfungsi dengan baik selama proses PMBM berlangsung," ujar Tariyah.

Lebih lanjut, Tariyah menekankan pentingnya kolaborasi antara Ombudsman dan Kementerian Agama dalam mengawal pelaksanaan PMBM. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggara layanan pendidikan.

"Ombudsman berharap dapat terus bersinergi dengan Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui kolaborasi ini, hasil pengawasan yang kami lakukan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada pelaksanaan PMBM," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Mahmud memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Kanwil Kemenag Kalbar dalam mempersiapkan pelaksanaan PMBM,

"Kami telah menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan menyampaikan petunjuk teknis kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PMBM sesuai kondisi wilayah, melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, serta melaksanakan pengawasan dan pemantauan selama proses penerimaan berlangsung," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penguatan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui surat resmi maupun pertemuan daring, agar seluruh madrasah memahami ketentuan PMBM secara menyeluruh. Saat ini, sebagian besar daerah di Kalimantan Barat masih melaksanakan tahapan penerimaan murid baru, sementara beberapa daerah lainnya telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi.

Selain itu, Kanwil Kemenag Kalbar juga telah menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-355/Set.IJ/PS/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 mengenai Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Pelaksanaan PMBM. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan peserta didik baru.

Dalam forum tersebut, Ombudsman Kalbar turut menyampaikan hasil pengawasan PMBM tahun 2025 yang masih menemukan sejumlah permasalahan. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian penerapan kuota penerimaan dengan ketentuan dalam petunjuk teknis serta adanya indikasi pungutan pada sejumlah madrasah.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta seluruh jajaran Kementerian Agama di Kalimantan Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan serta memastikan tidak terdapat pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PMBM, termasuk pada tahapan daftar ulang.

"Kami berharap Kanwil Kemenag Kalbar dapat memastikan seluruh madrasah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk pada proses daftar ulang, sehingga masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang adil dan sesuai ketentuan," tegas Tariyah.

Selain membahas aspek pengawasan, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Dalam diskusi disampaikan bahwa pelaksanaan PMBM merupakan tugas yang melekat pada jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kanal pengaduan terkait PMBM dapat diakses masyarakat melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia pada masing-masing satuan kerja. Pada sesi diskusi, Kepala Subtim Monitoring dan Evaluasi BPMP Kalbar, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa meskipun pelaksanaan PMBM madrasah bukan merupakan kewenangan langsung BPMP, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memperoleh data daya tampung madrasah yang dibutuhkan dalam perencanaan pendidikan daerah.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...