Ombudsman Kalbar Perkuat Akuntabilitas Layanan Publik Melalui Edu Visit KMPMDP

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, memaparkan praktik terbaik (best practice) dalam upaya memperkuat akuntabilitas pelayanan publik melalui kegiatan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan Kalimantan Barat (KMPMDP) dengan tema "Kuliah Asik Pelayanan Publik Semakin Baik".
Paparan tersebut disampaikan saat Tariyah menjadi narasumber dalam Seminar Internasional bertajuk "Empowering Voices: Penguatan Akuntabilitas Layanan Publik melalui Peningkatan Partisipasi Masyarakat" yang diselenggarakan secara hybrid di Kantor Ombudsman RI dan melalui Zoom Meeting, Selasa, 5 Mei 2026.
"Ombudsman Kalimantan Barat telah membentuk KMPMDP sejak Maret 2025. Kelompok ini dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang bersifat sinergis dan kolaboratif, namun tidak pada aspek substantif seperti proses pemeriksaan laporan," ujar Tariyah.
KMPMDP Kalbar tahun 2025 merupakan kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Sepanjang tahun 2025, anggota KMPMDP juga mendapatkan penguatan materi dari Ombudsman.
Kelompok ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Ombudsman Kalbar dalam menyebarluaskan informasi terkait pelayanan publik, apa itu maladministrasi, serta mekanisme pelaporan kepada Ombudsman apabila menemukan dugaan maladminstrasi dalam pelayanan publik.
Lebih lanjut, Tariyah menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat signifikan bagi mahasiswa, tidak hanya dalam bentuk pengetahuan dan wawasan, tetapi juga kesempatan untuk berdialog langsung dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Anggota KMPMDP terlibat dalam kegiatan kolaboratif seperti educational visit atau kunjungan ke instansi penyelenggara pelayanan publik, pelaksanaan forum diskusi kelompok (FGD), serta kunjungan langsung ke unit layanan," ujar Tariyah.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengkaji tugas dan fungsi instansi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan pelayanan public yang dihadapi, serta memahami solusi yang telah dan sedang dilakukan oleh instansi terkait.
Kegiatan kolaboratif yang diisi dengan diskusi dan berbagi praktik terbaik tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas instansi, antara lain dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Untuk tahun 2026, Tariyah menyampaikan bahwa kegiatan partisipasi masyarakat terus diperluas dengan menyasar kelompok perempuan melalui kerja sama dengan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di sejumlah kecamatan di Kalimantan Barat, yang dikemas dalam kegiatan Kulminasi (Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi).
"Partisipasi masyarakat perlu terus ditingkatkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pelayanan publik," tutup Tariyah








