• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Pantau Penerimaan Murid Baru Madrasah
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 19/06/2026 •
 
Tim Ombudsman saat mengunjungi Kantor Kemenag Pontianak, di Jalan Zainudin, Pontianak, Kalbar, Kamis (18/6/2026). (Ombudsman Kalbar)

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (18/6/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru di lingkungan madrasah berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan diawali di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Pontianak. Tim Ombudsman melakukan pemantauan langsung dengan mewawancarai panitia PMBM serta sejumlah orang tua calon murid guna memperoleh gambaran terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Berbagai aspek menjadi fokus pengawasan, mulai dari mekanisme pendaftaran, proses seleksi, penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga potensi kendala yang dihadapi selama tahapan penerimaan berlangsung.

Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman Kalbar ingin memastikan seluruh tahapan PMBM dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Selanjutnya, tim Ombudsman melanjutkan pengawasan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Pontianak, Aris Sujarwono.

Aris menjelaskan bahwa Kemenag Kota Pontianak memberikan kewenangan kepada masing-masing madrasah untuk mengatur teknis pelaksanaan PMBM sesuai kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.

Meski demikian, seluruh proses penerimaan tetap wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.

"Teknis pelaksanaan PMBM kami serahkan kepada masing-masing madrasah, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025," ujar Aris, lewat keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Agama Kota Pontianak dalam menjaga integritas pelaksanaan PMBM agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar.

"Kami berkomitmen agar pelaksanaan PMBM di lingkungan madrasah Kota Pontianak bebas dari gratifikasi dan pungli," tegasnya.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Ombudsman Kalbar berharap seluruh penyelenggara PMBM dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pengawasan juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola penerimaan murid baru yang berintegritas, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon murid untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...