Ombudsman Kalbar Nilai 8 Layanan Publik di Ketapang

RRI.CO.ID, Ketapang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan pengambilan data dalam rangka Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Ketapang pada 19-23 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah, menjelaskan bahwa penilaian di Kabupaten Ketapang mencakup sejumlah unit penyelenggara pelayanan publik yang berasal dari pemerintah daerah dan instansi vertikal.
"Adapun lokus Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Ketapang meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, serta RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Sementara itu, lokus dari instansi vertikal meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepolisian Resor Ketapang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang," ujar Rhida, Senin, 26 Oktober 2026.
Adapun tiga unsur utama dalam Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 yaitu empat dimensi penilaian, kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan atas produk Ombudsman. Rhida menjelaskan bahwa unsur empat dimensi penilaian yang terdiri dari input, proses, output dan pengelolaan pengaduan, merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian ini dilakukan melalui sejumlah indikator yang berkaitan dengan pemenuhan aspek penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi.
Adapun untuk unsur kepercayaan masyarakat digunakan untuk mengukur persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian untuk unsur kepatuhan terhadap produk Ombudsman bertujuan untuk mengukur komitmen penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti dan melaksanakan produk pengawasan Ombudsman.
"Tim Ombudsman Kalbar juga melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan para penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian guna memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan instrumen Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026," tambah Rhida.
Ombudsman Kalimantan Barat berharap Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 dapat mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Ketapang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, serta bebas dari praktik maladministrasi.
28 Okt 2026 09:08 WIB
Oleh - Syahrul Sani, Editor - Jusrianto







