• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Lampaui Target Kinerja Tahun 2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 17/12/2025 •
 
Ekspos Kinerja Tahun 2025 di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar, Selasa (16/12/2025). (Foto: RRI/Syahrul Sani)

KBRN, Pontianak: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat capaian kinerja melampaui target nasional sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, dalam Silaturahmi dan Ekspos Kinerja Tahun 2025 di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang mengusung tema Optimalisasi Sinergi Kolaborasi: Wujudkan Kinerja Cerdas, Kinerja Tuntas, Kinerja Berkualitas ini dihadiri perwakilan masyarakat, insan media, mahasiswa sahabat Ombudsman, serta instansi penyelenggara pelayanan publik.

Tariyah menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi atas capaian kinerja Ombudsman Kalbar selama 2025. Dalam konteks pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman Kalbar menargetkan penyelesaian 225 laporan.

"Dari target 225 laporan, kami berhasil menyelesaikan 265 laporan atau sebesar 117,7 persen. Artinya, capaian ini melampaui target kinerja yang diberikan Ombudsman RI," kata Tariyah.

Selain penyelesaian laporan, Ombudsman Kalbar juga menuntaskan target penilaian opini pelayanan publik terhadap pemerintah daerah. Dari target tujuh pemerintah daerah akibat efisiensi anggaran, seluruh penilaian telah diselesaikan hingga 17 November 2025.

Ombudsman Kalbar juga menyelesaikan satu kajian kebijakan dengan lokus di Kabupaten Sambas, melaksanakan satu paket kegiatan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, serta membangun jaringan pengawasan pelayanan publik. Sejumlah pengawasan tematik turut dilaksanakan meski tidak termasuk target kinerja utama.

Terkait laporan masyarakat, Tariyah menyebut substansi pertanahan menjadi laporan paling dominan pada 2025, khususnya persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu kasus yang diselesaikan berada di Desa Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Tariyah, persoalan PTSL dipicu kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang terbit di tengah proses PTSL, sehingga menghambat penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat. Ombudsman Kalbar mendorong sinergi dengan kementerian terkait di Jakarta agar lahan masyarakat dapat dikeluarkan dari peta PIPPIB.

Hingga akhir 2025, Ombudsman Kalbar mencatat masih terdapat sekitar 18,66 persen atau 44 laporan masyarakat yang masih berproses. Tariyah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan laporan tersebut hingga Desember 2025, atau paling lambat Januari 2026 agar tidak menumpuk pada tahun berikutnya.

"Insyaallah, komitmen kami bersama jajaran keasistenan adalah menyelesaikan seluruh laporan agar kinerja Ombudsman Kalbar tetap tuntas dan berkualitas," ucap Tariyah. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...