• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Jelaskan Soal Logo Gandeng Pemkot di Papan Plang Bangunan Rumah Lantai 2
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 07/03/2024 •
 
Penampakan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, di Jalan Surya, Pontianak Selatan

LINTAS NEWS, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menjelaskan adanya logo Ombudsman di Plang Pemerintah Kota Pontianak yang terpasang di rumah berlantai 2, Jl Parit H. Husin II, Komplek Alex Grya Permai I Pontianak Tenggara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyah menyampaikan, bahwa lembaga ini tidak ada memihak, baik kepada pemilik rumah maupun kepada urusan kuasa hukum atau calon pembelinya.

"Ombudsman tidak pernah berurusan atau tidak mengenal dengan Bi Kiong (Pemilik Rumah), Ombudsman juga tidak tahu-menahu apa hubunganya dengan kuasa hukum Flavia Flora, Clear ya," sampainya kepada wartawan Lintas News, di ruang kerjanya, Senin 4/3/24.

Ombudsman menjelaskan, persoalan tersebut dikarenakan adanya pengaduan dari masyarakat yang terdampak dari pembangunan rumah Bi Kiong, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan pemilik rumah itu.

"Gak ada hubungan apapun, kenal juga nggak dengan Flavia Flora, apalagi hubungan hukum antara Flavia Flora dengan Bi Kiong, sampai hari ini saya nggak tahu hubunganya. Kenapa Ombudsman bisa masuk karena ada pelaporan pada Tahun 2022 yang dilaporkan adalah Pemerintah Kota Pontianak terhadap adanya kerusakan pembangunan," jelasnya Tariyah.

Menurutnya, dalam bermasyarakat ini mendapat tindakan dari tetangga dalam konteks pembangunan rumah, kemudian merasa dirugikan, mereka berhak mendapatkan laporan kepada yang berwenang yakni pemerintah Kota Pontianak, ada Instansi tehnisnya PUPR.

Menanggapi laporan di PUPR tidak menangani sebagaimana mestinya, sehingga laporan itu sampai kepada Ombudsman Kalbar dari masyarakat. Maka Ombudsman turun mengawasi kinerja pemerintah, bukan mengawasi Bi Kiong dengan tetangganya.

"Ombudsman awasi kinerja pemerintahnya terhadap permasalahan pelayanan publik, dan masyarakat bisa mengadu sebagaimana mestinya," ucapnya.

Dalam proses pemeriksaan banyak sekali rentetan sampai pada muara akhirnya harus ditegakkan PERDA oleh Satpol PP Pontianak yang berwenang, dalam pemeriksaan Bi Kiong (Pemilik Rumah) pada Tanggal 18 Juni 2020 bersedia menanggung semua resiko kerugian, namun di tunggu-tunggu tidak ada menanggung kerugian itu.

"Dilihat dari IMB pembagunan itu sudah tidak sesuai yang terdaftar di Pemerintah Kota Pontianak terhadap bangunan rumah Bi Kiong, maka dari itu dimaksud dengan pelanggaran PERDA, tapi saya nggak masuk keranah rumah Bi Kiong, saya masuk ke ranah pemerintahan. Kalau ada yang melanggar PERDA maka tindakanya adalah memberikan SP1, SP2, SP3, jika tidak di gubris maka mungkin pemerintah memasang plang, itu bagian dari PERDA," jelasnya Tariyah.

Berkaitan soal logo Ombudsman yang berada di dalam Plang tersebut, dikarenakan pada saat itu konteksnya adalah Ombudsman sedang melakukan pemeriksaan terhadap laopran masyarakat. Kemudian soal nomor registrasi dan tanggal plang yang tidak ada, ia meminta tanyakan kepada Pemerintah Pontianak, karena Ombudsman tidak ada urusan dengan nomor registrasi.

"Ombudsman tidak ada urusan bagaimana registrasinya, bagaimana bentuk plangnya itu bukan urusan kami, kenapa ada logo Ombudsman di Plang itu dikarenakan pada saat itu permasalahan sedang ditangani Ombudsman," tegasnya.

Tariyah juga membantah bahwa kuasa hukum Bi Kiong tidak pernah meminta pendampingan dalam pencopotan Plang tersebut, hanya memberikan sepucuk surat bahwa meminta untuk melepaskan Plang yang ada di rumah Bi Kiong. Sedangkan urusan Ombudsman antara Pelapor dengan Pemerintah Kota Pontianak. Bukan kepada kuasa hukum dan pemilik rumah.

"Sekarang urusan Ombudsman sudah nggak ada lagi, sudah di tutup pelaporannya," ucapnya. (***)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...