Ombudsman Kalbar Ingatkan Sekolah, Daftar Ulang Jangan Berubah Menjadi Daftar Uang

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengingatkan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan maupun meminta sumbangan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Kepala Ombudsman Kalbar Tariyah, salah satu persoalan yang paling sering dilaporkan masyarakat setiap tahun adalah munculnya berbagai biaya saat proses daftar ulang.
"Daftar ulang jangan sampai berubah menjadi daftar uang," tegasnya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Jalan Surya, Pontianak, Kalbar, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan daftar ulang seharusnya hanya menjadi proses administrasi untuk memastikan calon peserta didik benar-benar akan bersekolah di satuan pendidikan yang dipilih.
Namun dalam praktiknya, sering muncul berbagai biaya tambahan mulai dari pembelian seragam, buku, majalah, kegiatan outing class hingga pungutan lain yang memberatkan orangtua.
Menurut Tariyah, dalam konteks penerimaan murid baru, seluruh bentuk pungutan maupun sumbangan tidak diperbolehkan.
"Jangankan pungutan, sumbangan pun tidak boleh dalam proses SPMB karena dikhawatirkan mempengaruhi proses penerimaan peserta didik," ujarnya.
Ia meminta masyarakat segera melapor kepada Ombudsman apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar maupun praktik yang tidak sesuai aturan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Ombudsman memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.








