Ombudsman Kalbar Gencarkan IAPS di Kabupaten Mempawah

KBRN, Mempawah: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan sejumlah pelayanan administrasi di tingkat desa yang belum memiliki dasar hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Pelayanan tersebut meliputi pembuatan Kartu Keluarga, perubahan status KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, hingga berbagai surat keterangan seperti domisili, usaha, dan tidak mampu. Termasuk pula layanan administrasi pernikahan seperti dokumen N1 dan N4 untuk calon pengantin, serta surat pernyataan tanah dan ahli waris.
Selama ini, berbagai layanan itu diberikan berdasarkan kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun-temurun oleh pemerintah desa tanpa regulasi baku. Bahkan, format produk layanan administrasi masih disusun secara mandiri oleh masing-masing desa tanpa acuan resmi.
Atas hal tersebut, sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan lokus Kabupaten Mempawah.
"Salah satu yang menjadi dasar mengapa mengambil lokus IAPS di Kabupaten Mempawah, karena berdasarkan penelusuran SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Laporan) Ombudsman Republik Indonesia, ditemukan sejumlah Laporan dengan substansi pelayanan di desa di Kabupaten Mempawah seperti pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah (SPT), dimana pelayanan SPT diberikan oleh Desa namun tidak memiliki dasar hukum, dan Standar Operasional Prosedur termasuk di dalamnya standar biaya, standar waktu penyelesaian, persyaratan, alur mekanisme prosedur, dan komponen standar pelayanan lainnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah, Rabu (15/10/2025).
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, bahwa Desa wajib memiliki Administrasi Pemerintahan Desa, yaitu keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Administrasi Pemerintahan Desa wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. SPM desa selanjutnya dibuat dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), yaitu aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan Desa.
Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakannya IAPS dengan mengangkat tema pelaksanaan SPM Desa sebagaimana Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
2. Agar Pemerintah Desa memiliki dasar hukum dan Standar Operasional Prosedur atau Standar Pelayanan dalam memberikan pelayanan publik. Dengan adanya Standar Pelayanan maka diharapkan pelayanan yang diberikan dapat terukur, berkualitas dan tidak multi tafsir.
3.Agar masyarakat pengguna layanan memiliki kepastian dalam mendapatkan pelayanan. Kepastian yang dimaksud adalah kepastian persyaratan, kepastian waktu, biaya, prosedur, dan kepastian kapan produk layanan selesai diberikan oleh Pemerintah Desa.








