Ombudsman Kalbar Gandeng PEKKA Pontianak Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (Kulminasi) ke-V bersama Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kota Pontianak yang digelar di Center PEKKA Kota Pontianak, di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak, Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, M Rhida Rachmatullah, mengatakan masyarakat memiliki peran strategis dalam mencegah dan mengawasi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman terus memperluas edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk anggota PEKKA.
"Melalui kegiatan Kulminasi ini, kami berharap para peserta dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan publik, mengenali berbagai bentuk maladministrasi, serta mengetahui mekanisme penyampaian laporan kepada Ombudsman," ujar Rhida, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Rhida, anggota PEKKA diharapkan tidak hanya memahami informasi yang diberikan, tetapi juga dapat menjadi perpanjangan tangan Ombudsman dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pelayanan publik yang berkualitas dan bebas maladministrasi di lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Pengurus Serikat dan Koperasi PEKKA Kota Pontianak, Supiani. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan Ombudsman sangat bermanfaat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman, termasuk mekanisme penyampaian pengaduan pelayanan publik.
"Selama ini masyarakat masih banyak yang belum memahami apa itu Ombudsman dan bagaimana cara menyampaikan pengaduan pelayanan publik. Karena itu kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berbagi informasi secara langsung kepada anggota PEKKA," kata Supiani.
Sementara itu, Koordinator PEKKA Provinsi Kalimantan Barat, Kholilah, mengungkapkan kerja sama antara PEKKA dan Ombudsman Kalbar telah terjalin selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, kegiatan Kulminasi yang digelar kali ini merupakan yang kelima kalinya dilaksanakan bersama PEKKA.
"Sinergi ini perlu terus diperkuat agar semakin banyak perempuan, kepala keluarga dan masyarakat, yang memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkualitas," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Fenny Trinovitasasri, memberikan materi terkait pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, tugas dan kewenangan Ombudsman, serta berbagai bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan dalam penyelenggaraan layanan publik.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan ke Ombudsman, syarat formil dan materiil laporan, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Fenny menegaskan seluruh layanan Ombudsman dapat diakses masyarakat secara gratis.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Anggota PEKKA aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan Kulminasi V ini, Ombudsman Kalbar berharap kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan publik semakin meningkat sehingga tercipta pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga.








