• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dampingi Pemkab Kapuas Hulu Hadapi Penilaian Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 12/05/2026 •
 
Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 Pemkab Kapuas Hulu secara daring, Senin (11/5/2026)

RRI.CO.ID, Pontianak - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara daring, Senin 11 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Gita Suryana, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Tahun 2026, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalbar, Tariyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pengawasan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi.

"Melalui Penilaian Maladministrasi ini, Ombudsman berupaya membangun sinergi dan jaringan kerja dengan pemerintah daerah guna memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat," ujar Tariyah.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, sistem penilaian Ombudsman mengalami transformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan output Opini Ombudsman.

Selain itu, Tariyah mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu beserta seluruh perangkat daerah untuk terus memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik, baik ada maupun tidak adanya penilaian dari Ombudsman.

"Pemenuhan standar pelayanan publik harus menjadi komitmen bersama demi terwujudnya pelayanan yang ideal dan berkualitas bagi masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tariyah juga menekankan pentingnya penunjukan narahubung yang kooperatif selama proses penilaian berlangsung agar koordinasi dan penyampaian informasi dapat berjalan secara optimal. Ia turut menyoroti peran Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai support system bagi seluruh OPD dalam pemenuhan kewajiban pelayanan publik.

Menutup sambutannya, Tariyah menyampaikan bahwa Ombudsman Kalbar membuka ruang diskusi dan konsultasi bagi pemerintah daerah dalam rangka persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.

Sementara itu, Gita Suryana menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kalbar atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan tersebut. Ia berharap seluruh OPD yang menjadi lokus penilaian dapat berpartisipasi aktif, termasuk RSUD dr. Achmad Diponegoro Kabupaten Kapuas Hulu yang baru pertama kali menjadi lokus penilaian pada tahun ini.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi penguatan bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...