• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan SPMB-PMBM 2026/2027, Pastikan Penerimaan Murid Transparan dan Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 19/06/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, resmi membuka Posko Pengaduan SPMB)dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027.

Pontianak, Sonora.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.

Posko tersebut dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, mengatakan pembukaan posko pengaduan menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB dan PMBM di Kalimantan Barat.

"Posko pengaduan ini kami hadirkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya," ujar Tariyah di Pontianak. Kamis, (18/6/2026).

Menurut Tariyah, terdapat tiga tujuan utama dibukanya posko tersebut:

Pertama, memastikan pelaksanaan SPMB dan PMBM berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, adil, dan bebas diskriminasi.

Kedua, menjamin masyarakat memperoleh akses layanan pengaduan yang mudah dan efektif.

Ketiga, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman.

Posko pengaduan mulai beroperasi sejak hari peluncuran dan akan dibuka hingga seluruh proses daftar ulang peserta didik selesai.

Ombudsman Kalbar juga akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penerimaan murid baru, mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang.

Tariyah menjelaskan, posko hanya menerima laporan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027.

Sementara pengaduan di luar substansi tersebut tetap dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan reguler Ombudsman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan Ombudsman diberikan secara gratis kepada masyarakat.

"Tidak ada biaya apa pun dalam layanan Ombudsman. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang sama untuk memperoleh keadilan dan pengawasan pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya.

Lebih lanjut, Tariyah menyampaikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan disesuaikan dengan jenis laporan yang disampaikan. Untuk laporan dugaan pungutan liar, identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Namun, untuk pengaduan yang berkaitan dengan keberatan atas hasil kelulusan SPMB, identitas pelapor perlu dicantumkan sebagai bagian dari proses verifikasi data dan penanganan laporan.

Ombudsman Kalbar juga mengimbau para orang tua calon murid untuk mempersiapkan proses pendaftaran dengan baik, termasuk menentukan sekolah tujuan, memahami regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, memastikan akun pendaftaran daring telah tersedia, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan yang dipersyaratkan.

"Masyarakat diharapkan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan di luar aturan selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Jika menemukan kendala atau dugaan maladministrasi, segera berkoordinasi dengan pihak berwenang atau melapor kepada Ombudsman," kata Tariyah.

Melalui pembukaan posko pengaduan ini, Ombudsman Kalbar berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Barat.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...