Ombudsman Kalbar Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Siap Tindak Cepat Laporan Masyarakat

KALBARONLINE.com - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Posko tersebut mulai beroperasi pada Kamis (18/6/2026) dan akan dibuka hingga seluruh tahapan daftar ulang selesai dilaksanakan.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB dan PMBM dapat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan Surya Nomor 2A, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Selain datang langsung, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-246-3737, situs Ombudsman.go.id, maupun melalui email pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Tariyah, mengatakan pembentukan Posko Pengaduan SPMB 2026 ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dibukanya posko tersebut. Pertama, memastikan pelaksanaan SPMB dan PMBM berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Kedua, memastikan fungsi pengelolaan dan akses pengaduan diberikan sebagaimana mestinya. Ketiga, sebagai bagian dari upaya kami menginformasikan kepada masyarakat Kalbar mengenai keberadaan, tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman," kata Tariyah.
Ia menjelaskan, posko tersebut hanya menerima laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027.
"Kalau ada pengaduan dengan substansi berbeda, misalnya terkait kepolisian, pemerintah daerah, atau pertanahan, maka itu akan diproses melalui jalur pengaduan reguler, bukan melalui posko ini," ujarnya.
Tariyah juga menegaskan seluruh layanan Ombudsman diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Selain itu, Ombudsman Kalbar akan memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor dalam kondisi tertentu, khususnya laporan yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
"Kalau aduan terkait dugaan pungutan, identitas pelapor akan kami rahasiakan karena sifatnya umum dan tidak spesifik pada personal tertentu," jelasnya.
Meski demikian, kerahasiaan identitas tidak dapat diterapkan untuk laporan yang berkaitan dengan keberatan terhadap hasil seleksi siswa.
"Kalau permasalahannya anak dinyatakan tidak lulus dan orang tua mengajukan keberatan, maka identitas anak tidak bisa dirahasiakan. Karena kami membutuhkan data seperti nama, nomor induk siswa, data Dapodik, nama orang tua, alamat, dan data pendukung lainnya," katanya.
Ia menambahkan, Posko Pengaduan SPMB dan PMBM terbuka bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat, namun hanya melayani persoalan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Ombudsman Kalbar juga memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme respons cepat agar penanganan permasalahan dapat dilakukan secara efektif.
"Penanganan laporan yang masuk ke posko pengaduan ini akan kami laksanakan dengan skema respons cepat Ombudsman," tutup Tariyah. (Lid)








