• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Buka Posko Aduan SPMB dan PMBM TA 2026/2027
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 19/06/2026 •
 
Ombudsman Kalbar membuka Posko Pengaduan SPMB dan PMBM TA 2026/2027 mulai 18 Juni 2026 (Foto: Dok. Rhida/ORI Kalbar)

RRI.CO.ID, Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Posko tersebut dibuka mulai 18 Juni 2026 hingga seluruh tahapan daftar ulang peserta didik selesai dilaksanakan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, mengatakan pembukaan posko pengaduan bertujuan mengawal pelaksanaan SPMB dan PMBM agar berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

"Ada tiga tujuan. Yang pertama agar SPMB dan PMBM di Kalimantan Barat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Yang kedua memastikan fungsi dan akses pengaduan diberikan sebagaimana mestinya. Yang ketiga menginformasikan kepada masyarakat tentang keberadaan, tugas, dan kewenangan Ombudsman," ujar Tariyah saat konferensi pers dan peluncuran Posko Pengaduan SPMB dan PMBM, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, posko tersebut hanya menerima laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. Sementara pengaduan di luar substansi penerimaan murid baru, seperti persoalan pertanahan, kepolisian, maupun layanan pemerintah daerah, tetap akan diterima melalui mekanisme pengaduan reguler Ombudsman.

Menurut Tariyah, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan laporan karena seluruh layanan Ombudsman diberikan secara gratis.

"Semua pelayanan di Ombudsman gratis. Dalam keadaan tertentu identitas pelapor bisa dirahasiakan. Namun apabila pengaduan terkait keberatan hasil kelulusan, identitas pelapor tidak dapat dirahasiakan karena diperlukan untuk proses verifikasi data," katanya.

Ia menambahkan, kerahasiaan identitas dapat diberikan untuk laporan yang bersifat umum, seperti dugaan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Selain itu, posko pengaduan terbuka bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat dengan fokus khusus pada persoalan SPMB dan PMBM.

Tariyah menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

"Penanganan laporan yang masuk di posko pengaduan ini kami laksanakan melalui Respons Cepat Ombudsman atau RCO," tegasnya.

Melalui pembukaan posko pengaduan tersebut, Ombudsman Kalbar berharap proses penerimaan peserta didik baru di sekolah maupun madrasah dapat berlangsung sesuai aturan, transparan, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...