Ombudsman Kalbar Apresiasi Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar

KBRN, Pontianak: Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Tariyah, melakukan pengawasan On The Spot ke lokasi Posko Help Desk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Selasa (1/7/2025). Dalam Pengawasan tersebut, Tariyah diterima langsung oleh Sekretaris Disdikbud Provinsi Kalbar dan Jajaran Panitia SPMB Disdikbud Provinsi Kalbar.
Dalam rilis tertulisnya, Tariyah menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar memberikan apresiasi kepada Disdikbud Provinsi Kalbar atas berfungsi dengan baiknya Posko Help Desk SPMB Tahun 2025.
Tariyah menjelaskan, bahwa jika kita merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 796 / Dikbud/2025 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 480/Dikbud/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa petugas yang ditempatkan dalam Posko Help Desk melaksanakan tugas sebagai berikut: Membantu menangani masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh admin kota/kabupaten; Menangani masalah dari masyarakat yang datang ke posko SPMB setiap hari kerja dibantu admin dinas; Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan SPMB ke admin kota/kabupaten untuk disampaikan ke satuan pendidikan negeri di masing-masing wilayah.
"Nah, jadi tadi kami sudah melakukan pengawasan secara On The Spot ke Posko Help Desk SPMB di Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sejauh ini berdasarkan pengamatan kami semua telah terlaksana sebagaimana mestinya. Jadi patut kita apresiasi," kata Tariyah.
Dari banyaknya calon murid atau orang tua/wali murid yang datang menyampaikan keluhan atau konsultasi atau permintaan penyelesai atas permasalahan dalam SPMB, tidak semuanya mendapatkan solusi penyelesaian sesuai harapan masyarakat yang datang tersebut.
Namun, yang terpenting petugas Help Desk telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan membantu melakukan penelusuran data, penelusuran website, dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam SPMB Tahun 2025. Dengan begitu maka sudah melaksanakan prinsip SPMB yang objektif, transparan, akuntabel dan nondiskriminasi.
"Ya tadi, saya juga ada berdialog dengan beberapa orang tua/wali murid yang datang ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Provinsi Kalimantan Barat. Salah satu wali murid menyampaikan komplain dimana ada keponakannya yang tinggal di rumahnya dan datanya termuat dalam Kartu Keluarga dengan status famili lain, namun dinyatakan tidak valid (tidak lulus) di salah satu SMA Negeri di Kota Pontianak. Menurutnya, bahwa seharusnya keponakannya bisa diterima karena secara domisili sangat dekat dengan lokasi sekolah yang dituju," imbuh Tariyah.
Kendati demikian, petugas Help Desk tetap menyatakan bahwa keponakan dari wali murid tersebut tidak dapat dinyatakan valid alias lulus karena memang tidak sesuai ketentuan SPMB. "Bahwa sesuai ketentuan, untuk pendaftaran jalur domisili sebenarnya bisa saja dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga, tetapi harus melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti Akta Cerai orang tuanya, atau Akta Kematian orang tuanya, atau Putusan Pengadilan tentang Perwalian/hak asuh anak. Jadi memang diprioritaskan adalah keluarga inti yang termuat di dalam Kartu Keluarga," pungkas Tariyah.