Ombudsman Kalbar Apresiasi Disdikbud KKR Selesaikan Dugaan Pungutan

KBRN, Pontianak: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang secara responsif dan tegas menyelesaikan permasalahan dugaan pungutan pembelian cinderamata untuk guru purna tugas sebesar Rp10.000 per murid oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kubu Raya.
"Hal ini bermula karena ada sejumlah orang tua yang anaknya bersekolah pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Kubu Raya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengenai dugaan pungutan pembelian cinderamata untuk guru yang akan purna tugas, di mana nominal uangnya ditentukan yaitu Rp10.000 dan batas waktu pembayarannya maksimal sampai hari Senin tanggal 26 Mei 2025," ucap Tariyah, Kamis (22/5/2025).
Tariyah menambahkan, laporan yang disampaikan oleh sejumlah orang tua tersebut ditangani oleh ORI Perwakilan Provinsi Kalbar menggunakan metode respon cepat Ombudsman (RCO). Hal ini disebabkan karena permintaan uang untuk pembelian cinderamata tersebut dibatasi sampai tanggal 26 Mei 2025.
"RCO adalah metode Ombudsman dalam penanganan laporan masyarakat dengan pendekatan penyelesaian permasalahan terlebih dahulu baru melengkapi persyaratan formil dan materiil. RCO dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa substansi yang dilaporkan memiliki tingkat urgensitas, berbatas waktu dan menyangkut kegentingan. Yang penting dalam RCO itu ada KTP Pelapor, bukti pendukung awal, dan jelas siapa instansi terlapornya," ujarnya.
Laporan tersebut diterima tanggal 21 Mei 2025. Di tanggal yang sama, pihaknya langsung berkoordinasi melalui telepon dengan Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Sekolah, kemudian dilanjutkan dengan permintaan penjelasan secara langsung pada tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Kantor Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dengan menghadirkan Kepala Sekolah.
"Alhamdulillah, Plt Kepala Dinas, Plt Sekretaris Disdikbud Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Sekolah hadir memberikan penjelasan. Sangat kooperatif, tegas, responsif dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan, yaitu dengan cara mengembalikan sejumlah uang yang sudah dibayarkan oleh sebagian orang tua murid melalui Wali Kelas masing-masing. Pengembalian uang tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, serta yang terpenting pihak sekolah tidak lagi mengulangi melakukan pungutan," ujar Tariyah.
"Sebenarnya, niat dan tujuan pihak sekolah untuk memberikan cinderamata bagi guru yang akan purna tugas itu baik. Namun, hal baik juga harus ditunjang dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan. Pungutan tentu tidak dibenarkan," katanya, menegaskan.
Komitmen Plt Kepala Disdikbud dan Plt Sekretaris Disdikbud Kabupaten Kubu Raya serta Kepala Sekolah dalam menyelesaikan permasalahan patut diapresiasi dan dicontoh oleh Disdikbud serta sekolah-sekolah wilayah lain di Kalbar.
"Mari bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan dan memastikan pelayanan publik pendidikan menjadi semakin berkualitas, kebijakan yang responsif, dan humanis, serta mari realisasikan sekolah maju berprestasi tanpa pungutan," katanya.