Ombudsman Kalbar : Hubungan dengan Instansi Yang Pernah Dilaporkan Tetap Berjalan Baik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menegaskan bahwa hubungan antara pihaknya dengan para penyelenggara pelayanan publik yang pernah dilaporkan tetap berjalan baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerbitkan rekomendasi atas laporan yang diterima tapi menerbitkan laporan hasil pemeriksaan.
"Kami menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kami melihat ada atau tidak administrasi kalau ada Mal administrasi dalam proses pemeriksaan maka kita sarankan untuk melakukan perbaikan," jelas Tariyah, Senin 5 Mei 2025.
Ia mencontohkan laporan masyarakat terkait keterlambatan penerbitan sertifikat pertama kali di Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan klarifikasi ditemukan kesalahan administrasi di kantor pertanahan.
Ombudsman pun mendorong perbaikan dan sertifikat akhirnya diterbitkan selama masa pemeriksaan berlangsung.
"Jadi Ombudsman menindaklanjuti apa yang menjadi harapan pelapor tetapi harapan itu bukan harapan yang tidak realistis tapi harapannya realistis dan sesuai dengan dalam konteks pelayanan publik," ujarnya.
Selain kasus-kasus umum Tariyah juga mengungkap beberapa laporan unik yang diterima pihaknya.
Salah satunya soal warga yang melaporkan kematian sapi. Sekilas tampak bukan ranah pelayanan publik namun setelah ditelusuri ternyata berkaitan dengan arus lalu lintas hewan yang menjadi kewenangan Dinas Peternakan dan instansi terkait lainnya termasuk perizinan.
"Misalkan terkait dengan ada seorang siswa yang tidak dapat nilai rapot, kemudian ada bangunan gedung yang tidak diketikkan jadi banyak sekali laporan-laporan yang menurut Ombudsman tersebut tuh unik dan menarik tetapi dia sederhana begitu," ungkapnya. (*)








