Ombudsman Jatim Tegaskan Pemohon Target Utama Pelayanan, Bukan Penilaian

dok: detik
Surabaya - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
menggelar sosialisasi jelang Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2022. Lembaga Negara itu menekankan bahwa objek dari pelayanan publik adalah
pemohon pelayanan itu sendiri, bukan penilaian dari lembaga lainnya.
Sosialiasi yang melibatkan perwakilan Pemprov
Jatim dan 38 pemkab/pemkot se-Jatim itu digelar di salah satu hotel di Surabaya
pada Senin (8/8/2022). Turut dihadirkan founder Harian Disway Dahlan Iskan dan
guru besar FISIP Universitas Airlangga Prof Jusuf Irianto sebagai narasumber.
Kedua narasumber itu melengkapi materi yang akan
disampaikan narasumber internal yakni Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman
RI Perwakilan Jawa Timur Muflihul Hadi. Selain itu, acara juga dihadiri Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Benny Sampirwanto yang mewakili Gubernur Jawa
Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus
Muttaqin membuka acara di hadapan ratusan orang yang terdiri dari 3 utusan
masing-masing pemkab/pemkot dan Pemprov Jatim itu. Ia tegaskan tugas utama
Ombudsman adalah mencegah praktik maladministrasi dan menerima pengaduan
masyarakat.
"Penilaian opini penyelenggaraan pelayanan
publik adalah salah satu upaya Ombudsman untuk melaksanakan tugas pencegahan
maladministrasi," kata Agus saat menyampaikan sambutan dalam siaran pers
yang diterima detikJatim.
"Kami sengaja hadirkan dua narasumber di luar
Ombudsman untuk memperkuat pemahaman tentang standar pelayanan. Prof Jusuf bisa
menjelaskan filosofi standar pelayanan dan Pak Dahlan bisa memberi motivasi
kepada penyelenggara pelayanan publik atas pentingnya pemenuhan standar
pelayanan," ujar Agus.
Dia juga memaklumi selama ini pemda sangat sering
menjadi objek penilaian. Sebut saja, survei integritas SPI KPK, zona integritas
WBK/WBBM Kemenpan RB, indeks pelayanan publik Kemenpan RB, indeks standar
pelayanan minimal Kemendagri, dan survei internal dari Pemda.
"Namun, sekali lagi, semua penilaian itu
jangan sampai mengganggu apalagi mengorbankan pelayanan. Seolah tidak ada waktu
untuk melayani pemohon, hanya sekadar untuk melayani penilaian," kata Agus.
Yang menjadi prioritas, Agus menegaskan, tetaplah
pemohon pelayanan. Penilaian itu sekadar salah satu instrumen untuk mengukur
kualitas pelayanan. Sasaran akhir dari setiap penyelenggaraan pelayanan publik
adalah pemenuhan kepuasan pelayanan.
"Sementara kepatuhan tinggi (zona hijau)
hanya 9 pemkab/pemkot dan dua pemkab mendapatkan zona merah atau kepatuhan
rendah," kata Agus.
Soal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik
yang akan digelar, tahun ini metode yang digunakan tidak sama dengan tahun
sebelumnya. Tak lagi memakai metode survei berbasis pengamatan (observasi) atas
pemenuhan standar pelayanan tetapi dengan pengujian 4 dimensi secara lebih
mendalam.
Empat dimensi yang dia maksud yakni uji kompetensi
penyelenggara pelayanan dan sarana/prasarana, pemenuhan standar pelayanan,
wawancara pengguna layanan untuk menguji persepsi maladministrasi, serta
pengelolaan pengaduan dari pemohon pelayanan. Masa pengambilan data akan
dilakukan 22 Agustus hingga 5 November 2022.
"Dengan berubahnya metodologi dan banyaknya
instrumen penilaian, kami anggap perlu dilakukan sosialisasi dengan mengundang
seluruh pemda calon responden. Kami berharap, semua pemda nantinya memahami dan
menyiapkan dokumen yang kami minta," kata Agus. (dpe/iwd)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








