Ombudsman Jatim Sidak Pembagian MBG di SMPN 13 Surabaya, Terima Laporan Buah Basi
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah di Surabaya yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan beberapa hal, termasuk potongan buah dalam porsi MBG yang basi dan tak layak dikonsumsi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Azmi mengatakan, sebelum mengunjungi SMPN 13 Surabaya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, yakni Dispendik serta pihak sekolah. Terdapat beberapa hal yang kemudian menjadi perhatian pihaknya di lapangan.
"Pertama, terkait dengan MBG, ini ada mekanisme pendataan yang dilakukan pihak Dispendik ke siswa. Masalahnya, proses pendataan itu, terutama berkaitan dengan alergi makanan dilakukan inisiatif sekolah dan Dispendik, tapi tidak didorong oleh BGN (Badan Gizi Nasional) selaku penyelenggara program," ucapnya seusai sidak, Selasa 25 Februari 2025.
Selanjutnya, Azmi juga menjelaskan, pihaknya menemukan pendistribusian MBG tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menjelaskan dalam peraturan tersebut, komponen standar pelayanan harus memastikan unsur evaluasi kerja. Seyogyanya, menu makanan bergizi gratis harus disosialisasikan kepada para penerima manfaat MBG sebelum didistribusikan.
"Teknisnya, semua siswa diperkenankan memberikan masukan terkait dengan menu yang dia makan, lalu dijadikan bahan evaluasi terhadap pembuatan menu pada MBG berikutnya. Kami melihat di lapangan, beberapa siswa tidak diberikan instrumen yang jelas dari BGN untuk mengevaluasi makanan yang dia nikmati. Lebih seringnya, siswa menyampaikan umpan balik kepada sekolah, lalu sekolah menyampaikan kepada BGN. Inisiatif ini baru muncul dari sekolah," paparnya.
Temuan selanjutnya, terang Azmi, MBG adalah bentuk treatment bagi para generasi penerus bangsa agar mendapatkan asupan makanan yang lebih bergizi. Seharusnya mekanisme pemberian MBG juga disertai dengan evaluasi yang tentunya berjalan berkelanjutan.
"Maka harus ada semacam alat evaluasi untuk mengukur keberhasilan treatment tersebut, melihat ada pelaksanaan MBG yang diinisiasi oleh BGN. Inisiatif itu justru muncul dari pihak sekolah yang melakukan treatment dengan makanan yang mereka terima. Seharusnya dilakukan evaluasi terhadap nilai gizi dari makanan yang diterima siswa. Saat ini, keberhasilan treatment dari MBG ini belum disediakan oleh BGN," tegasnya.
Temuan berikutnya, Ombudsman juga menemukan terdapat potongan buah yang basi pada porsi MBG yang dibagikan kepada segenap siswa-siswi. Meski tidak nampak dalam kondisi buruk, banyak siswa-siswi juga mengaku mendapatkan sayur dan buah dalam keadaan yang tidak layak dikonsumsi.
"Tadi ada informasi yang kami peroleh dari siswa ternyata menu MBG ada yang basi, temuan lebih banyak menyentuh 2 menu, yakni buah dan sayur. Hari ini, kami juga mendapat informasi bahwa buah melon yang disediakan MBG dalam keadaan basi, beberapa sudah tak layak dikonsumsi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Azmi menyatakan, pihaknya akan mencatat setiap temuan yang ada di sekolah-sekolah terkait program MBG, untuk kemudian disusun dan diserahkan kepada pihak-pihak berwenang yang mengurus program yang rencananya akan menghabiskan APBN sebesar Rp71 triliun itu.
"Hal yang mungkin bisa kami lakukan adalah mendorong agar Dispendik dan sekolah yang menerima MBG untuk menginisiasi dahulu hal-hal yang belum dilaksanakan BGN. Program ini sudah berjalan dan harus dibarengi dengan semboyan pelayanan lebih baik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009. Kami akan mendorong instansi yang paling memungkinkan untuk segera melakukan perbaikan," pungkasnya.