Ombudsman Jatim Masih Temukan Pungli di Samsat Surabaya

Dok.Detik.Com
Surabaya - Ombudsman Jatim masih menemukan
praktik pungutan liar (pungli) di Kota Surabaya. Temuan itu terjadi di salah
satu Samsat Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin
membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota
Surabaya. Hasilnya, pungli masih ditemukan.
"Pungli di Samsat kami masih memonitor
terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar
pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya,
sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis," kata Agus di
Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Agus mengatakan di loket formulir samsat,
seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20
ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak
dipungut biaya.
"Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi
pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis
ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak
tahu," jelasnya.
"Aduan dari masyarakat dan hasil investigasi
kita ternyata tidak ada informasi standar gratis biaya itu, akhirnya membuka
peluang petugas loket meminta uang terkait formulir. Ada di Surabaya salah satu
samsat. Di daerah lain belum kami lakukan kajian, masih kita monitoring,"
sambungnya.
Terkait modusnya, Agus membeberkan, wajib pajak
yang mayoritas tidak banyak bertanya akan dikenakan tarif formulir. Namun,
kalau wajib pajak itu kritis, petugas tidak menarik biaya.
"Modusnya wajib pajak datang di loket
formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di
STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh.
Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli
itu," katanya.
"Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya
kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor
itu biasanya minta biaya," sambungnya.
Agus mengaku sudah memanggil tiga pemangku
kebijakan di wilayah samsat. Yakni Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi
pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.
"Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu,
Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan
ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di
loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








