Ombudsman Jatim Buka Posko Aduan SPMB Tahun 2025

KBRN, Surabaya: Ombudsman Jawa Timur resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, posko ini menjadi ruang pelaporan jika terjadi penyimpangan selama pelaksanaan.
"Pelaporan dapat dilakukan jika pengaduan belum terselesaikan di jalur resmi sekolah. Pelapor bisa berasal dari korban langsung maupun pihak lain," katanya kepada RRI, Senin (16/6/2025)
Agus mengungkapkan, Ombudsman menyoroti banyaknya perubahan sistem pada SPMB tahun ini. Perubahan itu mencakup pembagian jalur masuk, sistem pengawasan, serta mekanisme layanan publik yang mendukung proses seleksi.
Meski begitu, Agus menilai pelaksanaan SPMB di tahun-tahun sebelumnya masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia menyebut adanya praktik pungutan liar, kewajiban membeli seragam, dan iuran tidak resmi yang merugikan calon peserta didik.
"Kurangnya sosialisasi, minimnya sarana prasarana, dan lambatnya proses verifikasi data masih menjadi keluhan masyarakat," tambahnya. Dia menyebut antrean pengambilan PIN dan dugaan siswa titipan pun kembali mencuat dalam laporan masyarakat.
Kecurangan juga terjadi di jalur prestasi dan domisili. Beberapa peserta diduga memanipulasi data demi memperoleh kursi di sekolah negeri favorit.
Tak hanya itu, Ombudsman menerima aduan dari siswa afirmasi yang tidak mendapatkan haknya. Mereka berasal dari kalangan difabel, anak yatim, hingga penghuni panti asuhan yang semestinya diprioritaskan dalam seleksi.
"Adanya jalur penerimaan tambahan tanpa dasar hukum juga kami catat, termasuk pelaksanaan tes tulis di sekolah negeri," ungkap Agus.
Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi Ombudsman Jatim melalui WhatsApp di nomor 081-1126-3737. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui tautan resmi yang dibagikan di media sosial Ombudsman, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Agus berharap kehadiran posko ini dapat memperkuat pengawasan publik terhadap SPMB 2025. Ia menegaskan pentingnya transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru, serta menolak segala bentuk praktik titip-menitip.