Ombudsman Jatim Beberkan Modus Pungli di Samsat Surabaya

Dok.Detik.Com
Surabaya - Ombudsman Jatim masih menemukan
praktik pungutan liar (pungli) di Kota Surabaya. Temuan itu terjadi di salah
satu Samsat Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin
membeberkan modusnya. Wajib pajak yang mayoritas tidak banyak bertanya akan
dikenakan tarif formulir dengan harga berkisar Rp 20-30 ribu.
"Modusnya wajib pajak datang di loket
formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di
STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh.
Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli
itu," kata Agus kepada wartawan di Surabaya, Minggu (18/9/2022).
Menurut Agus, kalau wajib pajak yang datang ke
loket itu kritis dan mau menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya, maka
formulir dihitung gratis.
"Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya
kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor
itu biasanya minta biaya," sambungnya.
Agus mengaku sudah memanggil tiga pemangku
kebijakan di wilayah samsat. Yakni Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi
pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.
"Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu,
Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan
ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di
loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








