Ombudsman Jateng Soroti Mangkraknya Jembatan Tambaksari, Keselamatan Warga Terancam

SEMARANG|Bintasara.com -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberikan peringatan keras atas mangkraknya pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Proyek infrastruktur vital tersebut dinilai mengancam keselamatan warga dan mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan publik pemerintah daerah.
Hasil peninjauan lapangan Ombudsman Jateng menemukan material kerangka jembatan terbengkalai dan tertutup semak belukar di kawasan tanah bengkok Mangkang Wetan. Kondisi ini kontras dengan fakta bahwa jembatan sementara yang sebelumnya digunakan warga telah putus, memaksa masyarakat menyeberang sungai dengan cara berisiko.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Farida, menegaskan bahwa Jembatan Tambaksari memiliki peran krusial bagi mobilitas warga RW 7, terutama kelompok rentan.
"Kami melihat langsung warga yang menyeberang menggunakan getek sederhana. Ada anak-anak yang hendak bersekolah, lansia yang membawa sepeda. Keselamatan warga tidak bisa ditawar. Jembatan darurat hanyalah solusi sementara," tegas Farida, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, lambannya penyelesaian proyek tersebut berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Berdasarkan keterangan Lurah Mangkang Wetan, RW 7 dihuni sekitar 150 kepala keluarga dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8, dan 9.
"Sejak proyek ini terhenti pada 2022, warga seolah kehilangan harapan mendapatkan akses infrastruktur yang layak. Tiga tahun pembiaran terhadap akses pelayanan publik adalah bentuk pengabaian yang serius," lanjut Farida.
Menurut Ombudsman Jateng, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang responsif dan inklusif.
"Jembatan Tambaksari adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan jembatan permanen harus segera direalisasikan. Diperlukan kolaborasi konkret antara BBWS, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut," tegasnya.
Farida menekankan bahwa jembatan permanen Tambaksari adalah kebutuhan yang tidak dapat ditawar, karena pelayanan publik yang aman dan inklusif merupakan hak setiap warga negara.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Ombudsman Jawa Tengah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik melalui WA Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737.








