Ombudsman Jateng Beri “Warning”, Mangkraknya Jembatan Tambaksari Ancam Keselamatan Warga Mangkang Wetan Semarang

SEMARANG [Berlianmedia] - Mangkraknya pembangunan Jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kota Semarang, kembali menuai sorotan keras.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah memberi warning, kepada Pemerintah Kota Semarang atas berlarut-larutnya pembiaran akses publik, yang membahayakan keselamatan warga.
Hasil peninjauan langsung Tim Ombudsman Jateng, menemukan material rangka jembatan menumpuk tak terurus, dipenuhi semak belukar di kawasan tanah bengkok Mangkang Wetan.
Ironisnya, di saat yang sama, jembatan sementara yang selama ini menjadi tumpuan warga telah putus, memaksa masyarakat bertaruh nyawa setiap hari demi beraktivitas.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan, bahwa Jembatan Tambaksari merupakan akses vital bagi warga RW 7. Ia menyaksikan langsung bagaimana kelompok rentan, anak-anak sekolah, lansia, hingga warga yang membawa sepeda, harus menyeberang sungai menggunakan getek sederhana.
"Pembangunan jembatan darurat hanya jawaban sementara. Keselamatan warga tidak bisa ditawar," tegas Farida, Selasa (3/2).
Data dari Kelurahan Mangkang Wetan menunjukkan, RW 7 dihuni sekitar 150 kepala keluarga dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6, 7, 8 dan 9. Seluruh warga hingga kini, masih menanti realisasi jembatan permanen yang sempat dijanjikan, namun terhenti sejak tahun 2022 tanpa kejelasan kelanjutan.
Farida mengingatkan, pembiaran selama tiga tahun terhadap akses pelayanan publik yang layak, bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah, seharusnya menjadi contoh pelayanan publik yang baik. Jembatan Tambaksari adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pembangunan jembatan permanen harus segera direalisasikan," ujarnya.
Ombudsman Jawa Tengah mendesak adanya kolaborasi konkret, antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Kota Semarang serta instansi terkait, guna mempercepat pembangunan Jembatan Tambaksari secara permanen.
"Pelayanan publik yang inklusif adalah hak seluruh warga. Jembatan permanen Tambaksari adalah hal yang tidak dapat ditawar," tandas Farida.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Ombudsman Jawa Tengah juga membuka ruang bagi masyarakat, untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik melalui WA Center 0811 998 3737.
Berita ini menegaskan kembali bahwa pembangunan infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan, martabat, dan hak dasar warganya.








