Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

JAMBI, Pribhumi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah praktik korupsi pada sektor pelayanan publik, khususnya layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Perwakilan Ombudsman Jambi dengan Deputi Bidang Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman Jambi menyampaikan pentingnya langkah lanjutan terhadap hasil pemeriksaan yang menemukan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik yang memiliki potensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, berharap KPK dapat mengambil peran apabila ditemukan indikasi korupsi dari hasil pengawasan Ombudsman.
"Kami sangat berharap, hasil pemeriksaan yang terdapat maladministrasi dan berpotensi korupsi dapat ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Saiful.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelayanan publik harus menjadi perhatian bersama karena pelayanan yang buruk akibat perilaku koruptif dapat merugikan masyarakat secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI Uding Juharudin menyatakan bahwa koordinasi antara Ombudsman dan KPK dapat dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur formal maupun komunikasi langsung.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan potensi korupsi dalam pelayanan publik, khususnya yang telah menjadi temuan pemeriksaan Ombudsman, informasi tersebut dapat disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Ke depan, apabila ditemukan potensi terjadinya korupsi di sektor pelayanan publik, apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, dapat disampaikan kepada kami melalui jalur formal maupun komunikasi dengan PIC," kata Uding.
Menurut Uding, sinergi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi kerugian negara sebelum praktik korupsi benar-benar terjadi.
"Komunikasi dan koordinasi harus terus dilakukan, terutama untuk pencegahan sebelum tindakan korupsi dilakukan," ujarnya.
Sinergi antara KPK dan Ombudsman dinilai strategis karena memiliki irisan tugas dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik, khususnya dalam pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Saiful Roswandi meminta seluruh jajaran asisten pemeriksaan Ombudsman Jambi untuk membangun komunikasi aktif dengan KPK apabila menemukan dugaan potensi korupsi dalam proses pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari pencegahan, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Rakyat sangat dirugikan apabila petugas pelayanan memiliki mental koruptif. Karena itu, koordinasi dengan KPK penting dilakukan ketika ditemukan potensi tindakan korupsi," tegas Saiful.








