• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Patuh Aturan
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 04/03/2026 •
 
Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

JAMBI - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi bersiap membuka posko pengaduan khusus terkait penyaluran tunjangan hari raya (THR). Langkah ini diambil untuk memastikan hak para pekerja di Provinsi Jambi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pembentukan posko tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman Jambi akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR," ujar Saiful, Sabtu (28/2/2026).

Ia menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja. Apabila terdapat karyawan yang merasa dirugikan atau tidak menerima haknya, Ombudsman membuka ruang pelaporan secara langsung maupun daring.

Rencananya, posko pengaduan THR akan berlokasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 0811-9593-737 maupun melalui situs resmi Ombudsman.

Saiful menjelaskan, kewajiban penyaluran THR tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta berbentuk PT, CV, dan yayasan, tetapi juga mencakup lembaga negara, BUMN, hingga BUMD. Bahkan, pelaku usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja tetap diwajibkan menunaikan THR, termasuk usaha yang belum berbadan hukum resmi.

"Laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Bagi perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan pemberian THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...