• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jakarta Raya Minta Pemkot Depok Gunakan Pendekatan Humanis Terkait Masalah SDN 1 Pondok Cina
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Senin, 12/12/2022 •
 
Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

KBRN, Jakarta: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan meminta Pemerintah Kota Depok menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan yang terjadi terkait Relokasi yang akan dilakukan terhadap SDN 1 Pondok Cina Kota Depok.

Dedy meminta agar Pemerintah Kota Depak atensi terhadap persoalan ini, harus melihat masalah ini secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan peraturan peraturan yang ada serta kondisi sosiologis yang ada saat ini.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, khususnya terkait proses belajar mengajar siswa siswi SDN 1 Pondok Cina, jangan sampai melakukan pembangunan tetapi mengabaikan hak-hak pelayanan publik lainnya," ujar Dedy kepada RRI, Minggu (11/12/2022).

Dedy meminta Pemerintah Kota Depok untuk serius menyikapi persoalan ini dengan melakukan pendekatan pendekatan yang humanis, bukan hanya pendekatan peraturan dan kebijakan dengan orang tua siswa sehingga tidak menimbulkan resistensi dan pro kontra di masyarakat.

"Kalau masih ada resistensi di masyarakat sebaiknya di bicarakan dahulu, Pemkot Depok harus membuka dialog dengan masyarakat terdampak, bukan malah mempersenjatai diri dengan aturan-aturan," ujarnya.

Saat ini masalah ini terus bergulir terus, Dedy meminta Pemerintah Kota Depok dan jajarannya tidak terlalu terburu buru mengambil keputusan. Harus dipikirkan secara matang akibat dan dampak yang terjadi sehingga bisa diterima oleh semua pihak khususnya orang tua siswa SDN 1 Pondok Cina Kota Depok.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan ini," ujar Dedy didamping Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Mulyadin.

Seperti diketahui, pada Rabu (30/11) sesuai hasil audiensi Pemerintah Kota Depok dengan Forkopimda dan perwakilan orangtua murid SDN 1 Pondok Cina. Pemkot Depok mengeluarkan resolusi bahwa batas akhir KBM di sekolah itu Senin 12 Desember 2022.

Selanjutnya siswa diminta untuk relokasi ke SDN 3 Pocin dan SDN 5 Pocin atau pindah ke sekolah lain karena di lahan SDN 1 Pocin akan dibangun Masjid Raya.

Mendengar keputusan sepihak itu, orangtua murid sepakat menolak dan memilih untuk bertahan di sekolah yang sudah berdiri sejak 1946 itu. Karena Pemkot Depok tidak mendengarkan keluhan orangtua murid yaitu dibangunkan satu gedung sekolah pengganti sebagai tempat relokasi, dan tidak ada masuk siang. (RL)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...