• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Soroti Kisruh SPMB 2026: Sosialisasi Minim!
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 25/06/2026 •
 
Ilustrasi SPMB Jabar 2026. Foto : DetikJabar

Bandung - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026. Salah satu hasilnya, Ombudsman menyatakan dapat menerima penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengenai sistem yang mengunci pilihan sekolah bagi calon murid kategori Desil 1.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Fitri Agustine mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 23 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi atas berbagai laporan yang masuk. "Jadi kan kemarin tanggal 23 Juni kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, itu langsung diterima oleh Kadisdik. Adapun kami ke sana itu kan memang terkait SPMB ya permasalahannya. Salah satunya yang kami tanyakan permasalahan yang siswa itu memilihnya kan di PCMB itu kan afirmasi, kemudian kenapa langsung dikunci begitu ya," kata Fitri, Kamis (25/6/2026).

Menurut penjelasan Disdik kepada Ombudsman, calon murid dari kategori Desil 1 memang secara otomatis diarahkan ke jalur afirmasi sesuai kuota dan hak beasiswa APBD. Karena itu, sistem langsung mengunci pilihan mereka. "Kebetulan memang yang bersangkutan itu adalah Desil 1 ya. Jadi jawabannya dari pihak mereka itu Desil 1 itu memang didistribusikan ke sekolah terdekat katanya, sesuai kuota dengan hak beasiswa dari APBD. Sehingga di aplikasi dikunci, hanya bisa memilih jalur afirmasi. Nah, itu kan terdeteksi tuh sama aplikasinya, bahwa memang kalau Desil 1 tuh langsung dikunci. Dan terus apabila tidak mengambil hak beasiswa, maka bisa dibukakan kunciannya setelah melaporkan ke sekolah tujuan. Jawaban dari pihak Disdik seperti itu begitu," ujarnya.

Fitri menilai, selama mekanisme tersebut tetap menjamin hak siswa untuk memperoleh pendidikan, Ombudsman tidak melihat adanya kerugian bagi peserta didik. Menurutnya, berdasarkan aduan yang diterima, Ombudsman masih dapat menerima penjelasan Disdik terkait kebijakan tersebut. "Sejauh ini kalau untuk yang aduan dari masyarakatnya gitu ya, yang masyarakat yang kami terima terkait yang mengapa kemudian dia Desil 1 kemudian dikunci, dia tidak bisa menerima di tahapan berikutnya, itu masih bisa kami terima. Ombudsman bisa menerima jawaban tersebut begitu. Dan kami rasa justru tidak dirugikan ya dari pihak siswanya," kata Fitri.

Meski demikian, Ombudsman menilai akar persoalan justru terletak pada minimnya sosialisasi soal mekanisme dan teknis pelaksanaann SPMB dari Dinas Pendidikan kepada masyarakat maupun operator sekolah. "Hanya saja, sosialisasi ataupun informasinya memang itu yang kami sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan. Jadi tidak semuanya paham, tidak semuanya juga mengerti, kemudian juga dari pihak di sekolah terkaitnya begitu ya, istilahnya operator-operatornya menjelaskan juga tidak secara jelas begitu. Itu yang membuat kisruh begitu ya," tegasnya.

Karena itu, Ombudsman meminta agar penyelenggaraan SPMB ke depan lebih menitikberatkan pada penyampaian informasi yang utuh kepada calon murid dan orang tua. "Iya sosialisasi, informasi yang harus jelas, yang harus dipahami oleh setiap siswa calon-calon siswa begitu dan juga orang tua siswanya. Karena kan pasti biasanya siswa itu dibantu oleh orang tua untuk mendaftarkan begitu. Nah, ini yang harus menjadi pelajaran di apa SPMB berikutnya begitu," ungkapnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Disdik Jawa Barat maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) menyampaikan hasil penanganan setiap pengaduan secara resmi kepada pelapor.

Tak hanya itu, Ombudsman juga masih mendalami laporan dugaan maladministrasi yang diajukan Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia (P3I), terutama terkait gangguan layanan digital selama pelaksanaan SPMB. "Yang dari P3I kan itu membawa beberapa pelapor ya terkait misalkan penundaan berlarut proses pelayanan digital. Nah itu pun kami sampaikan bahwa memang ada beberapa hal ya yang menjadi temuan kami, seperti contohnya scoring nilai di dalam aplikasi yang baru ada pada tahap satu, seharusnya ada di tahap pemetaan," ucapnya.

Fitri mengatakan berbagai temuan tersebut telah disampaikan kepada Disdik sebagai bahan evaluasi. Ombudsman juga menyoroti minimnya petugas yang menangani pengaduan masyarakat. "Kemudian juga disampaikan bahwa P3I itu katanya tidak memberikan pelayanan petugas atau instansi menolak mengabaikan sehingga pengaduan-pengaduan itu kayaknya hanya dilayani dua orang sehingga kurang kompeten. Ini juga kami minta bahwa dari pihak Dinas Pendidikan nanti pada saat mau melakukan SPMB, petugasnya memang harus sudah kompeten, tahu lah istilahnya SOP-nya seperti apa," bebernya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...