Ombudsman Jabar Pantau Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS: Kumpulkan Data Untuk Tindak Lanjut

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sorotan terhadap kasus dugaan bayi nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Di tengah polemik bantahan perdamaian dari pihak pasien, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat mulai mengambil langkah awal dengan melakukan pemantauan intensif.
Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman Jawa Barat, Budi Masturi, menyatakan pihaknya belum langsung masuk ke tahap investigasi, namun telah menginstruksikan tim untuk melakukan pengumpulan informasi awal.
"Saya sudah minta tim untuk lakukan pantauan, termasuk pemberitaan. Hasilnya nanti sebagai bahan untuk memutuskan tindak lanjut yang mungkin bisa dilakukan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Ombudsman membuka peluang untuk turun lebih jauh, seiring kasus yang semakin ramai menjadi perhatian publik.
Sebelumnya pasien RSHS, Nina Saleha, secara tegas membantah adanya kesepakatan damai dengan pihak rumah sakit terkait insiden bayinya yang nyaris tertukar. Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, Nina bahkan mendatangi RSHS untuk menyampaikan klarifikasi langsung pada Senin (13/4/2026).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pertemuan dengan direksi rumah sakit. Pihak RSHS disebut tidak dapat menerima kedatangan Nina dan kuasa hukumnya dengan alasan adanya agenda mendadak.
Krisna menegaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah mengajukan maupun menyepakati bentuk perdamaian apa pun.
"Yang pertama kami sampaikan, kami membantah. Klien kami belum pernah ada permintaan sepakat damai dengan pihak rumah sakit," ujarnya.
Ia juga menilai pernyataan resmi RSHS yang menyebut adanya perdamaian tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, permintaan maaf dari pihak rumah sakit merupakan bentuk pengakuan dan sikap kooperatif, bukan kesepakatan hukum.
"Permintaan maaf itu bentuk pengakuan penyesalan, itu kami terima. Tapi itu tidak menghilangkan unsur pidana jika nanti ditemukan adanya tindak pidana," kata Krisna.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika memang ada upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, seharusnya terdapat kesepakatan tertulis yang jelas. Namun, hal tersebut disebut tidak pernah ada.
"Kalau itu disebut damai, harusnya ada produk kesepakatannya. Tapi ini tidak ada," katanya.








