Ombudsman Jabar Buka 55 Layanan Publik Langsung di Pangandaran

Gentra.id-PANGANDARAN - Warga di sejumlah desa Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor pemerintahan untuk mengurus berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bersama sejumlah instansi pemerintah membuka layanan langsung melalui program Ombudsman On The Spot di Kecamatan Cijulang, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang menyasar masyarakat di tujuh desa tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik sekaligus mendapatkan layanan dari instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 55 produk pelayanan masyarakat berhasil diselesaikan melalui layanan yang disediakan sejumlah instansi Pemkab. Pangandaran.
Salah satu layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dinas Sosial Pangandaran melayani pendaftaran BPJS PBI APBD serta permohonan penurunan desil. Sementara BPJS Kesehatan memberikan layanan mulai dari pengecekan kepesertaan, pendaftaran hingga perubahan status kepesertaan dari mandiri menjadi PBI maupun sebaliknya.
Bagi Lilis, warga Desa Cijulang, keberadaan layanan tersebut menjadi sangat berarti. Ia datang untuk mengurus kepesertaan PBI APBD bagi anaknya yang sedang sakit bronkitis.
Persoalannya, data keluarganya masih tercatat dalam desil 8 dan sedang dalam proses pembaruan. Kondisi tersebut membuat pengurusan kepesertaan menjadi kebutuhan yang mendesak karena anaknya membutuhkan penanganan kesehatan.
Lilis mengaku terbantu karena proses pengurusan dapat dilakukan dengan cepat.
"Terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Saya sangat terbantu karena pengurusan PBI untuk anak saya prosesnya juga hanya sekitar tiga menit," ujar Lilis.
Dari Administrasi Kependudukan hingga Pemeriksaan Kesehatan
Layanan yang dihadirkan Ombudsman On The Spot tidak hanya berkaitan dengan jaminan kesehatan.
Masyarakat juga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan melalui layanan Disdukcapil Pangandaran. Di antaranya pelayanan kependudukan digital, perekaman KTP, akta kematian, perubahan kartu keluarga hingga akta kelahiran.
Sementara itu, Puskesmas Cijulang memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis.
Warga dapat melakukan pemeriksaan gula darah, penglihatan dan pendengaran. Pemeriksaan juga mencakup gangguan kecemasan dan depresi.
Kehadiran berbagai layanan dalam satu lokasi membuat masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap kebutuhan administrasi maupun kesehatan.
Selain pelayanan langsung, kegiatan yang berlangsung selama setengah hari itu juga diisi sosialisasi pelayanan publik oleh Ombudsman dan instansi terkait kepada perangkat serta kader desa.
Ombudsman Dorong Warga Berani Mengadu
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kendala dalam mendapatkan pelayanan publik.
Menurutnya, pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
"Jangan khawatir untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Ketika masyarakat mengalami kendala dalam pelayanan publik, sampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman," kata Fitry.
Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelayanan publik tidak selalu harus menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah. Melalui konsep jemput bola, persoalan warga dapat ditemukan sekaligus ditindaklanjuti di lokasi.
Namun, agenda Ombudsman di Pangandaran tidak berhenti pada persoalan administrasi dan pelayanan masyarakat.
Anak Tidak Sekolah Ikut Menjadi Perhatian
Sehari sebelum kegiatan Ombudsman On The Spot, Ombudsman Jawa Barat melakukan verifikasi data ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran terkait persoalan anak tidak sekolah (ATS).
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena angka anak tidak sekolah di Jawa Barat disebut masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Ombudsman ingin memastikan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menangani persoalan tersebut.
Langkah itu juga dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Verifikasi data menjadi penting karena penanganan anak tidak sekolah tidak cukup hanya dengan mengetahui jumlahnya. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan akurat sekaligus menyiapkan langkah penanganan yang sesuai.
Dengan demikian, kunjungan Ombudsman ke Pangandaran memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Di satu sisi, masyarakat diberikan akses langsung untuk memperoleh pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah didorong untuk memastikan kelompok masyarakat yang rentan tidak tertinggal dari akses pelayanan dasar.
Kasus Lilis yang datang mengurus kepesertaan BPJS untuk anaknya menjadi salah satu gambaran bahwa pelayanan publik dapat bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Sementara persoalan anak tidak sekolah menunjukkan bahwa pelayanan publik bukan hanya tentang dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.
Melalui kegiatan jemput bola dan pengawasan pelayanan, Ombudsman Jawa Barat mendorong agar masyarakat memiliki ruang yang lebih terbuka untuk memperoleh layanan sekaligus menyampaikan keluhan ketika hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik menghadapi kendala.








